Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Depok, Ternyata Perempuan Muda

Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Depok, Ternyata Perempuan Muda

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pencuri sepeda motor ditangkap di Kompleks Puri Mas, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu, 23 Mei 2018. Pelaku dipergoki tengah mengutak-atik sepeda motor milik Djunaidi, 40 tahun. “Dia bertiga, dua temannya kabur,” kata Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Roni Wowor.

Penduduk nyaris mengeroyok pelaku yang berkepala plontos itu. Namun, setelah diketahui pelaku adalah perempuan, tindakan itu urung dilakukan. “Dari perawakan dan kartu identitasnya diketahui pelaku adalah perempuan,” ujar Roni.

Tersangka diketahui bernama Tasya Aishahara, 19 tahun. Berdasarkan kartu tanda penduduknya, gadis itu berdomisili di Jalan Durian Barat Dalam II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen,” kata Roni.

Menurut Roni, Tasya mendatangi rumah Djunaidi bersama dua kawannya. Mereka berboncengan sepeda motor warna putih. Saat itu, rumah Djunaidi sedang sepi. Tasya masuk ke halaman rumah setelah membuka gerbang. “Sementara dua rekannya menunggu di luar,” ucap Roni.

Selanjutnya Tasya mendekati sepeda motor korban dan mengutak-atik kunci kontak. Djunaidi yang berada di rumah mengintip dari jendela karena mendengar suara mencurigakan. “Melihat ada orang, korban segera keluar dan menangkap pelaku," tutur Roni. Dua rekan Tasya langsung kabur.

Saat ini, pencuri sepeda motor itu sudah ditahan di Polsek Pancoran Mas untuk diperiksa. “Dua rekan pelaku masih kami kejar," kata Roni.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB