Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

SUKABUMIUPDTE.com - Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan baru diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018.

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas. "Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.

Permohonan PK yang diajukan Basuki Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB