SUKABUMIUPDATE.com - Seorang suami bernama Fredy Pangemanan, 83 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul istrinya, Kartini, 70 tahun hingga tewas. Saat ini pelalu ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota Depok. "Pelaku ini memukul istrinya menggunakan palu hingga tewas," ujar Kepala Kepolisian Sektor Beji, Komiasaria Yenny Anggaraeni Sihombing di Polresta Depok, Senin, 29 Januari 2018.
Menurut Yenny, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa martil dan pisau yang digunakan oleh pelaku sehingga korban tewas. Martil digunakan oleh Fredy untuk memukul kepala istrinya. "Pelaku yang depresi sempat melukai dirinya dengan pisau," ungkap Yenny.
Menurut Yenny, kejadian pemukulan terjadi pada Rabu, 24 Januari 2018. Gara-garanya, kata Yenny, Fredy merasa emosi setelah meminta makan, namun tidak dikasih oleh Kartini. Padahal setelah makan dia harus meminum obat.
Nenek itu, kata Yenny, langsung dipukul suaminya dengan menggunakan martil pada bagian kepala. "Saat kejadian di dalam rumah terdapat pelaku, istri, anak serta menantunya," ucap Yenny.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Graha Pertama Ibu. Karena kondisinya makin kritis, Kartini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Kartini sebelumnya menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, selama empat hari karena mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala dan dinyatakan kritis," tutur Yenny.
Menurut Yenny, pelaku melanggar Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 KUHP. "Korban tewas, ancam hukuman 6 tahun," kata Yenny.
Sumber: Tempo