Bos Beras Maknyuss Divonis Bersalah atas Kecurangan Bisnis

Bos Beras Maknyuss Divonis Bersalah atas Kecurangan Bisnis

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis bersalah kepada Trisnawan, mantan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul, produsen beras merek Maknyuss, atas kasus kecurangan bisnis. "Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, di Bekasi, Senin, 22 Januari 2018.

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun atas kecurangan bisnis yang dilakukan. Dalam persidangan, Trisnawan melalui PT Indo Beras telah memproduksi dan memperdagangkan beras merek Maknyuss dan Ayam Jago yang tidak sesuai dengan kualitas label.

Trisnawan terbukti merugikan konsumen, baik masyarakat maupun pengusaha penggilingan beras lokal. Dalam persidangan, Trisnawan mengakui telah melakukan kecurangan bisnis dengan alasan mengisi kekurangan stok.

Trisnawan belum menanggapi keputusan hakim. Direktur Utama PT Indo Beras Unggul mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk mendiskusikan vonis itu," ujar Irfan, kuasa hukum Trisnawan.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB