Moeldoko Gantikan Teten, KSP Dipimpin Lagi oleh Figur Militer

Moeldoko Gantikan Teten, KSP Dipimpin Lagi oleh Figur Militer

SUKABUMIUPDATE.com - Jenderal Purnawirawan Moeldoko ditunjuk menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang baru, menggantikan Teten Masduki. "Mengangkat Purnawirawan TNI Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan." Sekretaris Militer Marsekal Muda Trisno Hendardi, membacakan keputusan Presiden Joko Widodo saat pelantikan Kepala Staf Kepresidenan baru di Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Januari 2018.

Sebelum dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Kepala KSP yang baru, Moeldoko adalah mantan Panglima TNI.

Pada 2010-2011, setelah menjabat Kepala Staf Kodam Jaya, ia tiga kali dirotasi jabatan dan naik pangkat mulai dari Panglima Divisi 1/Kostrad, Panglima III/Siliwangi, hingga menjabat Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Dua tahun kemudian, pria kelahiran Kediri pada Juli 1957 itu menduduki posisi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebelum dipromosikan sebagai Kepala Staf TNI AD. Moeldoko diangkat menjadi Panglima TNI oleh Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Moeldoko menjadi Panglima TNI selama dua tahun. Pada 2015, ketika Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia, ia digantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. Tak lagi punya jabatan di institusi militer, Moeldoko menjadi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia. Iklannya sebagai Ketua HKTI masih ditayangkan televisi swasta.

Ditunjuknya Moeldoko sebagai KSP oleh Presiden Joko Widodo membuat KSP kembali diisi figur militer. Sebelum Teten, KSP dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB