Aqua Didenda Rp 13 M, YLKI: Konsumen yang Lebih Dirugikan

Aqua Didenda Rp 13 M, YLKI: Konsumen yang Lebih Dirugikan

SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Sularsi, menyebutkan praktik monopoli usaha yang dilakukan oleh Aqua tersebut yang lebih dirugikan adalah dari sisi konsumen. "Sebenarnya kerugian langsung dirasakan oleh konsumen. Misalnya kerugian dari sisi harga, terus kerugian dari sisi hak pilih produk," ujar Sularsi saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Desember 2017.

Pernyataan ini menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.

Putusan itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999.

Menurut Sularsi, konsumen bisa saja melakukan tuntutan perdata jika merasa dirugikan. Sebab, kata dia, saat terjadi sebuah monopoli persidangan usaha, konsumen jadi tidak dapat memilih produk lain. "Kalau ada kompetisi kan berarti harga juga kompetitif, kemudian konsumen punya pilihan lain," katanya.

Di sisi lain, Sularsi menilai denda yang ditetapkan KPPU kepada Aqua telah diatur dalam UU Persaingan Usaha. Hal itu, kata dia, termasuk dalam pertimbangan KPPU. "Dalam UU persaingan usaha ada batas maksimum untuk denda itu," ucapnya.

Perkara persaingan usaha ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Salah satu klausul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup, melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan https://bisnis.tempo.co/read/1043636/didenda-13-m-aqua-pertanyakan-pertimbangan-kppu?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1, sehingga digelar sidang.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB