Berkas Setya Bisa ke Pengadilan Tanpa Pemeriksaan Tersangka

Sukabumiupdate.com
Selasa 19 Sep 2017, 01:04 WIB
Berkas Setya Bisa ke Pengadilan Tanpa Pemeriksaan Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara tersangka korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangannya sebagai tersangka. “Kalau alat bukti cukup dan penuntut umum yakin dengan dakwaannya, ya limpahkan saja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Alexander kepada Tempo, 18 September 2017.

Marwata memastikan bahwa penyidikan terus berlanjut meski Ketua umum Partai Golkar itu selalu beralasan sakit untuk mangkir dari pemeriksaan. Dalam teknik penyidikan dan hukum acara, tersangka tidak harus memberikan keterangan baik diperiksa oleh penyidik maupun ketika bersaksi di persidangan. 

“Tersangka mempunyai hak ingkar.” Meski begitu, Marwata berharap Setya kooperatif menghadiri pemeriksaan. 

Setya sedianya menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Senin kemarin. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah ia mangkir saat dipanggil pada Senin pekan lalu, 11 September 2017. Saat itu, Setya beralasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam lantaran sakit vertigo dan kadar gula dalam darahnya naik.

Senin, 18 September 201, Setya kembali menyurati KPK lantaran sakitnya makin parah. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Setya telah menjalani operasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara karena ada plak di jantungnya. Dari hasil rekomendasi dokter, kata dia, kondisi Setya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dengan KPK. Namun Idrus memastikan Setya bakal kooperatif jika sudah benar-benar pulih dari sakitnya. “Setya Novanto sangat menghargai proses hukum dari KPK,” katanya.

KPK telah mengirim tim dokter untuk memeriksa kesehatan Setya. Hasil pemeriksaan itu dipelajari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Apakah akan menyurati IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau tindakan lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pimpinan DPR pun mengirim surat agar pemeriksaan Setya ditunda hingga proses praperadilan selesai. Namun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan Setya  tak akan terpengaruh surat itu DPR. "Ya enggak ada pengaruhnya. Kalau orang ada permintaan, ya boleh saja. Masa kita melarang orang meminta?”  ujar Basaria di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 13 September 2017. Soal dikabulkan atau tidak, kata Basaria, itu urusan KPK.

Sumber: Tempo

Berita Terkini