Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun

Kamis 20 Juli 2017, 09:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Jhon mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Termasuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

"Yang dimaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain mengandung makna alternative sehingga bisa untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Terpenuhinya salah satu unsur maka telah terpenuhi unsur ini," kata hakim anggota Frangki Tambuwun.

Hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui. Majelis berpendapat berbagai keuntungan memang jadi maksud terdakwa melakukan korupsi," kata hakim.

Selain itu, hakim mengatakan unsur bersama-sama juga telah terpenuhi. Irman dan Sugiharto terbukti bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan konsorsium melakukan beberapa pertemuan untuk membahas proyek e-KTP.

Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda kepada Irman sebesar Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Selanjutnya hakim juga mewajibkan Irman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Di bagian lain keputusan majelis sidang e-KTP ini, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta. Sama seperti Irman, Sugiharto juga diberi waktu hingga satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Namun jika hartanya tak cukup, Sugiharto wajib memenuhi pidana penjara selama satu tahun.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 17:30 WIB

Taklukkan Monster Gadget: 7 Jurus Ampuh Menjauhkan Anak dari Kecanduan!

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan.
(Foto Ilustrasi) Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan. | Foto: Pexels.com
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian
Life06 Mei 2024, 16:30 WIB

Terapkan Yuk Bund! 5 Cara Mendidik Anak yang Suka Melawan Tanpa Perlu Emosi

Sifat melawan dan membantah merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bentuk pertahanan dirinya terhadap situasi mengancam yang tidak ia sukai.
Ilustrasi. Orang tua memberi contoh yang baik. Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto
Motor06 Mei 2024, 16:00 WIB

Intip Spesifikasi dan Harga Motor Yamaha Lexi LX 155 Terbaru Mei 2024

Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS.
Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS. (Sumber : yamaha-motor.co.id).
DPRD Kab. Sukabumi06 Mei 2024, 15:31 WIB

Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Jelang masa akhir jabatan, berikut rincian 21 Raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi beragendakan Penyampaian Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. (Sumber : Dok. DPRD)
Life06 Mei 2024, 15:30 WIB

6 Cara Menciptakan Kebahagiaan Sendiri Tanpa Bergantung ke Orang Lain

Menciptakan kebahagiaan sendiri tanpa bergantung kepada orang lain adalah hal yang patut dicoba, karena tidak semua orang bisa melakukannya.
Ilustrasi. Cara menciptakan kebahagiaan sendiri. Sumber Foto : Pexels/Sound On
Sukabumi06 Mei 2024, 15:11 WIB

Dua Kasus Beda Cerita, Psikolog Soroti Pembunuhan Berlatar Belakang Sodomi di Sukabumi

Konsultan psikologi asal Sukabumi ikut bersuara atas kedua kasus pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Dua kasus pembunuhan berlatar belakang sodomi terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Inspirasi06 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 14:38 WIB

Botram Bareng Ayep Zaki, Bangun Hubungan Erat Antar Calon Pemimpin dan Masyarakat

Bacalon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki sosialisasikan visi dan misinya lewat botram bareng masyarakat.
Bakal Calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki botram bareng warga, sampaikan visi dan misinya dalam memberantas kemiskinan. (Sumber : Istimewa)
Life06 Mei 2024, 14:30 WIB

Begini 7 Cara Ampuh Melerai Pertengkaran Anak, Yuk Lakukan!

Anak-anak perlu mengetahui bahwa mereka dicintai secara setara dan istimewa, terlepas dari bagaimana mereka bertindak.
Ilustrasi. Cara ampuh memisahkan pertengkaran anak. Sumber : pexels.com/@Vika Glitter