SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Agung H M. Prasetyo berpendapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan kejahatan terorisme penting dilakukan. “Dalam revisi Undang-undang Antiteroisme rasanya perlu melibatkan Tentara Nasional Indonesia,†kata dia di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/6)
Menurut Prasetyo keterlibatan TNI dalam menangani terorisme akan menjamin antisipasi segala bentuk terorisme. Dia meyakini dengan masuknya TNI maka pemberantasan tindak kejahatan terorisme semakin efektif.Â
Prasetyo berujar bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu, 23 Mei 2017 menjadi momen penting untuk mendesak revisi Undang-Undang Antiterorisme. Ia menilai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum cukup ampuh mengakomodasi realitas saat ini.
Prasetyo menuturkan revisi undang-undang tersebut nantinya harus mengarah pada upaya antisipasi tindak terorisme sampai ke akarnya. Dia menilai penanganan terorisme saat ini seperti pemadam kebakaran, yaitu baru ditangani setelah ada kejadian.
Prasetyo berharap dalam revisi nantinya, ada upaya proaktif dan tegas untuk memberantas terorisme. “Dari delik material diubah delik formil, bisa menjadi landasan untuk langkah hukum,†kata Prasetyo.Â
Dia menjelaskan pengubahan delik tersebut penting untuk mencegah terorisme. Misalnya dengan memulai melakukan langkah hukum atas adanya latihan militer atau kepada sejumlah orang yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris
Melibatkan TNI dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme dikritik sejumlah pengamat. Al Araf dari Imparsial, misalnya, menilai TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme melalui UU TNI. Ia menyarankan Presiden Joko Widodo membuat aturan teksninya saja agar operasional di lapangan, sehingga TNI tak perlu lagi terlibat menangani teroris melalui UU Antiterorisme
Â
Sumber: Tempo