Ajakan Geruduk Kantor Priangan.com Disorot Ahli Pers, Hendrayana: Gunakan Hak Jawab

Sukabumiupdate.com
Sabtu 29 Agu 2026, 13:28 WIB
Ajakan Geruduk Kantor Priangan.com Disorot Ahli Pers, Hendrayana: Gunakan Hak Jawab

Hendrayana, Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus Ahli Pers asal Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus Ahli Pers asal Sukabumi, Hendrayana, menegaskan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk menyampaikan keberatan.

Pernyataan itu disampaikan Hendrayana merespons beredarnya video ajakan menggeruduk kantor Priangan.com yang viral di media sosial. Menurutnya, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Jika masyarakat atau publik dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi yang bersangkutan atau bisa langsung mengadukan media tersebut ke Dewan Pers,” kata Hendrayana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/8/2026).

Ia menilai tindakan berupa pengancaman maupun intimidasi terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika keberatan terhadap pemberitaan atau konten kemudian berkembang menjadi ajakan yang berpotensi mengancam keselamatan orang-orang.

“Tindakan pengancaman, intimidasi, sangat tidak dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana berupa ancaman,” ujarnya.

Baca Juga: Video Ajakan Geruduk Kantor Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Hendrayana mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara menyampaikan keberatan terhadap karya jurnalistik dengan melakukan tindakan yang dapat memicu persoalan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan maupun perkataan dalam podcast yang menjadi bagian dari perusahaan pers, mekanisme yang tersedia adalah Hak Jawab.

“Masyarakat harus paham bagaimana cara menyampaikan keberatan pada sebuah berita atau perkataan di podcast yang merupakan bagian dari perusahaan pers. Baiknya gunakan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan,” katanya.

Menurut dia, Hak Jawab menjadi ruang yang disediakan oleh UU Pers bagi seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Selain mengajukan Hak Jawab kepada media, masyarakat juga dapat membawa persoalan pers ke Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Hendrayana mengingatkan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Kritik dan keberatan, kata dia, tidak seharusnya disampaikan melalui ajakan-ajakan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Masyarakat juga bisa bijak bermedia sosial, tidak menyampaikan ajakan yang menimbulkan persoalan hukum. Ada etika ketika memang dirugikan sebuah pemberitaan,” katanya.

Sebelumnya, manajemen Priangan.com menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul beredarnya video ajakan menggeruduk kantor media tersebut. Ajakan itu muncul sebagai reaksi terhadap ucapan host podcast yang dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.

Berita Terkait
Berita Terkini