Menghentikan KDMP Lewat Mahkamah Konstitusi, Daftar Aturan yang Digugat

Menghentikan KDMP Lewat Mahkamah Konstitusi, Daftar Aturan yang Digugat

KDMP Cipanengah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Program Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kades Prawatan, Klaten, Jawa Tengah Sabiq Muhammad bersama Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari Muhammad Tauhid Aminullah dan Sajogyo Institute mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek KDMP ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026. Ketiga pemohon didampingi Koalisi Gugat kopdes merah putih yang terdiri atas Center of Economic and Law Studies, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan dana desa untuk mendukung program pemerintah pusat, serta risiko pembiayaan yang harus ditanggung desa. 

Menurut dia, kebijakan tersebut telah membatasi kewenangan pemohon dalam menentukan prioritas pembangunan desa sekaligus melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi. Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghentikan pelaksanaan program koperasi desa merah putih dengan model yang saat ini diterapkan. 

Baca Juga: IDMC 2026: AMSI Dorong Transformasi Bisnis Media demi Jaga Independensi dan Keberlanjutan Jurnalistik

"Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi," kata Saleh kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada desa, prioritas penggunaan dana desa, musyawarah desa, serta prinsip dan pembinaan koperasi.

Saleh mencontohkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Desa yang mengatur bahwa penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan. Namun, menurut dia, yang terjadi dalam program koperasi desa merah putih justru sebaliknya. 

"Dana desa yang selama ini dipakai untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa dialihkan oleh pemerintah pusat secara top-down untuk membiayai kopdes yang pengelolaannya juga dilakukan oleh pusat," ujar Saleh.

Baca Juga: Sekolah Cerdas Adiwiyata Star Energy Geothermal Salak Diluncurkan di MIS Bojongmenteng Sukabumi

Menurut Saleh, pemangkasan dana desa untuk membiayai program tersebut berdampak pada sejumlah layanan dan pembangunan di desa. Beberapa pemerintah desa, kata dia, tidak lagi mampu membayar gaji guru pendidikan anak usia dini. Selain itu, Saleh menyebut banyak badan usaha milik desa dan proyek perbaikan jalan desa juga mangkrak.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Pembiayaan itu juga harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang digunakan desa untuk menjalankan kewenangannya sendiri.

Selanjutnya, para pemohon meminta MK memerintahkan pemerintah menghentikan model pelaksanaan program koperasi desa merah putih saat ini hingga tersedia model baru yang lebih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian..

Daftar Aturan yang Digugat

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa 

Pasal 22 ayat (2)

Dalam petitumnya, para pemohon menggugat klausul penugasan dari pemerintah kepada desa. Pasal tersebut mengatur penugasan kepada desa harus disertai pembiayaan, namun, yang terjadi di program Kopdes justru sebaliknya.

Baca Juga: Sukabumi Catat Kasus Keracunan Pangan Tertinggi di Jabar, Dinkes Desak SLHS Dapur MBG

Jaminan tersebut, menurut mereka, kehilangan maknanya apabila pembiayaan dianggap telah tersedia semata-mata karena desa memiliki pendapatan yang dapat diarahkan untuk melaksanakan penugasan. 

Dalam konteks KDMP atau KDKMP, persoalan konstitusional timbul ketika keputusan program ditetapkan di luar desa, sedangkan pembiayaannya dibebankan pada sumber keuangan yang juga digunakan untuk menjalankan kewenangan dan kebutuhan pembangunan desa. 

Pasal 74 ayat (1)

Pokok pengaturan ini adalah belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai prioritas pemerintah daerah serta pemerintah.

Penggugat menilai prioritas nasional tidak boleh menjadi dasar untuk secara otomatis mewajibkan desa menggunakan Dana Desa guna mendirikan, membangun, membiayai, atau mengoperasikan KDMP. Selain itu, Dana dan aset desa juga tidak boleh otomatis dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi ke depan.

Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)

Pokok pengaturannya adalah pelaksanaan pembangunan desa dan integrasi program pembangunan. Mereka menilai pembangunan harus mengacu pada perencanaan desa dan keputusan Musyawarah Desa. 

Baca Juga: Amankan 3 Motor dan Sajam, Warga Bubarkan Tawuran Berandal Motor di Kota Sukabumi

Program pemerintah yang masuk ke desa seperti Kopdes tidak boleh otomatis membebankan biaya, mewajibkan penyerahan aset, atau memindahkan risiko keuangan kepada desa.

"Pemaknaan yang menganggap kewajiban tersebut selesai melalui pemberitahuan, sementara keputusan pokok program tidak dapat dipengaruhi melalui proses desa, menjadikan partisipasi kehilangan fungsi dalam menentukan keputusan," papar pengugat.

Pasal 54 ayat (1) dan (2)

Pokok pengaturan ini adalah soal musyawarah desa sebagai forum strategis untuk membahas hal strategis. Apabila hasil proses tersebut dapat dikesampingkan hanya dengan alasan adanya prioritas pemerintah, keterlibatan perangkat desa dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan secara kolektif kehilangan pengaruh nyata terhadap keputusan yang harus dilaksanakannya

Pasal 72A

Penggunaan pendapatan desa diminta tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan hasil Musyawarah Desa.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

Khususnya kepada Pasal 134 ayat (3), pemohon meminta asal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menurut pemohon, kewenangan pemerintah menetapkan prioritas nasional perlu dibatasi agar tidak mengesampingkan kebutuhan dan keputusan pembangunan yang telah disepakati desa.

Baca Juga: Laut yang Menolak Diam

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Di sini menyasar kepada tiga Pasal; yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan e; serta asal 60 ayat (1) dan ayat (2).

Berita Terkini
Ilustrasi - Laut Bercerita membawa kita menyusuri luka sejarah, cinta keluarga, dan perjuangan melawan lupa. (Sumber : pexels.com/@Saad Alaiyadhi).

Laut yang Menolak Diam

Review film Laut Bercerita karya Yosep Anggi Noen, adaptasi novel Leila S. Chudori. Kisah aktivisme, penghilangan paksa, cinta keluarga, dan perjuangan menjaga ingatan sejarah Indonesia.

28 Okt 2026, 15:13 WIB