SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh pengelola tempat penyajian pangan siap saji, termasuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk memperketat penerapan standar higiene dan sanitasi. Imbauan tersebut penting mengingat Kabupaten Sukabumi adalah daerah dengan kasus keracunan pangan tertinggi di Jawa Barat, bahkan sebelum program MBG mulai diluncurkan.
Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), dr. Hj. Solitaire Ram Mozes, mengatakan potensi keracunan pangan di wilayah tersebut perlu menjadi perhatian serius.
"Kabupaten Sukabumi jauh sebelum MBG ada, adalah ranking satu penyumbang kasus keracunan makanan di Jawa Barat. Kasusnya biasanya dipicu dari acara hajatan, kondisi sumber air yang tercemar saat kemarau, hingga jajanan keliling," jelasnya.
Angka tersebut makin melesat dengan program MBG. Kabupaten Sukabumi mencatatnya banyak kasus keracunan pangan akibat menu MBG, sejak pertama program tersebut bergulir.
Baca Juga: 3 Motor dan Sajam Tertinggal, Warga Kota Sukabumi Bubarkan Berandal Motor Diduga Hendak Tawuran
"Dengan hadirnya ratusan dapur MBG di Kabupaten Sukabumi saat ini kita harus ekstra hati-hati," ujar dr. Solitaire.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Dinkes Kabupaten Sukabumi meminta setiap pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra pengelola pangan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, pengelola juga diminta melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan air secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Dr. Solitaire mengakui, biaya pengujian laboratorium yang mencapai lebih dari Rp3 juta untuk satu kali pemeriksaan kerap menjadi keluhan sejumlah mitra. Namun, menurutnya, biaya tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi penerima manfaat program MBG.
Baca Juga: Warga RI Pengeluaran Beli Rokok Rp94 Ribu per Bulan, Lebih Tinggi dari Belanja Pangan Bergizi
"Kalau dari mitra mungkin menghitung nilai nominal uangnya. Tapi kalau dari Dinkes dan SPPG, kita melihat kualitas bagaimana program pemerintah berjalan agar masyarakat dan anak-anak mendapatkan makanan yang benar-benar sehat dan aman dari keracunan," tegasnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium tidak cukup hanya mengukur satu parameter. Pengujian perlu mencakup potensi pencemaran mikroorganisme berbahaya, seperti bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Salmonella, serta bahan kimia maupun cemaran lain sesuai parameter pemeriksaan.
Menurutnya, pengujian berkala dan pemeriksaan kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan pangan memenuhi standar kesehatan. Pemenuhan persyaratan tersebut juga membantu pengelola memastikan keamanan pangan sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pengelola yang mengabaikan pemeriksaan lingkungan maupun pengujian sampel pangan berisiko tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang diperlukan.
Baca Juga: Licin Rusak Parah, Mobil MBG Pun Nyerah Lintasi Jalan Desa di Cidadap Sukabumi
"Semua tempat penyajian pangan siap saji, baik dapur MBG maupun non-MBG, seharusnya wajib mengajukan SLHS dan melakukan pemeriksaan uji sampel, IKL, dan makanan per tiga bulan sekali. Ini demi mencegah dan meminimalisasi risiko keracunan pangan di Kabupaten Sukabumi," ucapnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga keamanan pangan perlu menjadi perhatian bersama agar makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi. "Aman pangannya, bergizi makanannya, terlindung penerimanya," pungkasnya.















