Pelanggaran HAM dalam Kasus Keracunan MBG, Komnas HAM Desak Penegakan Hukum

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Okt 2026, 19:45 WIB
Pelanggaran HAM dalam Kasus Keracunan MBG, Komnas HAM Desak Penegakan Hukum

Dokumentasi kasus keracunan MBG di Simpenan Kabupaten Sukabumi . (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus keracunan MBG di Indonesia. Komnas HAM mendesak penegakan hukum dalam kasus keracunan makan bergizi gratis, yang hingga September 2026 korbannya sudah mencapai lebih dari 44 ribu pelajar. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut persoalan dalam pelaksanaan MBC tidak hanya berkaitan dengan tata kelola maupun kendala operasional. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program tersebut.

"Telah terjadi Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2026).

Menurut Uli, sejumlah hak warga yang terdampak dalam pelaksanaan MBG antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak hingga pelanggaran atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

Baca Juga: Cicurug Tertinggi, 69 Ribu Warganya Belum Kawin: Ini Daftar per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi

Komnas HAM mencatat sebanyak 44.389 siswa/siswi mengalami keracunan dalam pelaksanaan program MBG berdasarkan data periode Januari 2025 hingga September 2026. Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memastikan adanya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

"Memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG," tekan Uli.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang kritik bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan program MBG.

"Membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban," imbuh Uli.

Baca Juga: Berada di Caringin, Aset Rampasan Kasus Suap Ekspor Benur Dihibahkan KPK ke Pemkab Sukabumi

la menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik terkait pelaksanaan program tersebut. "Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin keamanannya serta tidak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini