SUKABUMIUPDATE.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng".
YLBHI menilai pernyataan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, ruang kritik publik, serta peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pelabelan terhadap kelompok-kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tidak bisa disamakan dengan tindakan yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.
"Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ucapannya memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dari posisi kekuasaan yang memiliki pengaruh terhadap aparat negara dan birokrasi," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Ada 'Londo Ireng' Berkedok Wartawan, Pengamat, hingga LSM
YLBHI menilai, penggunaan istilah "Londo Ireng" terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan aktivis berisiko memicu tindakan intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Menurut Isnur, risiko tersebut bukan sesuatu yang bersifat teoritis. Dalam berbagai kasus sebelumnya, jurnalis, pembela hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, hingga warga yang memperjuangkan ruang hidup kerap menghadapi tekanan dan kriminalisasi.
"Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok kritis tersebut," ujarnya.
YLBHI Ingatkan Pemerintah Dibiayai Rakyat
Dalam pernyataannya, YLBHI juga menyoroti ucapan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.
Isnur menegaskan bahwa logika tersebut justru membalik hubungan antara negara dan warga negara. Menurutnya, bukan Presiden yang membiayai rakyat, melainkan rakyat yang membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak dan berbagai pungutan resmi lainnya.
"Gaji, fasilitas, pengamanan, kendaraan dinas, hingga operasional pemerintahan dibiayai dari uang rakyat. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran negara," katanya.
Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Sebut Londo Ireng Berprofesi Wartawan, AJI Desak Prabowo Minta Maaf
Dinilai Berpotensi Mengarah pada Praktik Otoritarian
YLBHI menilai pola komunikasi yang menjadikan kelompok kritis sebagai musuh bangsa memiliki kemiripan dengan praktik-praktik kekuasaan otoriter.
Dalam situasi tersebut, kata Isnur, kritik dianggap sebagai ancaman, sementara fakta yang tidak menguntungkan pemerintah diperlakukan sebagai serangan terhadap negara.
"Pola semacam ini dapat menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara," ujarnya.
YLBHI mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, serta kebebasan berserikat dan berkumpul.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem demokrasi.
Seruan Perkuat Solidaritas Masyarakat Sipil
Menutup pernyataannya, YLBHI mengajak kalangan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.
"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Kritik bukan hadiah dari Presiden, melainkan hak rakyat yang dijamin konstitusi," tegas Isnur.
YLBHI menegaskan bahwa mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah tidak boleh digunakan untuk menyerang rakyat yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya.















