SUKABUMIUPDATE.com – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola keselamatan perlintasan sebidang yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, pada 27 April 2026.
Temuan itu disampaikan Ombudsman RI berdasarkan hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai akuntabilitas pelayanan publik dalam insiden tabrakan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan risiko keselamatan di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur tersebut sebenarnya telah lama diketahui berbagai pihak, namun tidak diikuti langkah mitigasi yang memadai.
"Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Kajian dilakukan melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi, serta pencocokan data dari berbagai sumber independen.
Ombudsman menelaah penyelenggaraan pelayanan publik dalam tiga fase, yakni sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Marak di Sukabumi, Bupati: Ini PR Besar
Risiko Sudah Lama Diketahui
Robert menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian menunjukan akar persoalan utama berada pada fase pra-kejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan di Perlintasan Sebidang Ampera.
Meski berstatus sebagai perlintasan resmi dan memiliki tingkat aktivitas yang tinggi, hingga kecelakaan terjadi lokasi tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar.
Menurut Ombudsman, kondisi itu menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan perlindungan keselamatan yang diberikan kepada masyarakat.
Kajian juga menemukan bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan di lokasi tersebut sebenarnya telah lama diketahui para pemangku kepentingan. Namun berbagai faktor seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan pembiayaan, serta persoalan sosial terkait mobilitas masyarakat membuat upaya perbaikan tidak berjalan optimal.
Persoalan Lama yang Belum Tuntas
Lebih lanjut Robert menyebut bahwa kasus Bekasi Timur bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Berbagai persoalan yang ditemukan memiliki kesamaan dengan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tahun 2017 tentang perlintasan sebidang kereta api di Pulau Jawa.
Robert mengungkapkan bahwa masalah seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, lambatnya penanganan lokasi berisiko tinggi, belum optimalnya pengawasan, hingga belum terintegrasinya aspek keselamatan dalam perencanaan dan penganggaran masih kembali ditemukan dalam kasus ini.
"Berbagai rekomendasi perbaikan yang sudah tersedia sejak lama belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif," ungkap Robert.
Baca Juga: Bantuan RMU Rp1,1 Miliar di Ciracap Sukabumi Dimonitor, Distan Dorong Regenerasi Pengelola
Ombudsman juga menegaskan bahwa persoalan keselamatan tidak semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran, tetapi lebih karena keselamatan belum menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran.
Padahal, berbagai langkah mitigasi sederhana seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, dan perlengkapan keselamatan lainnya dapat dilakukan sebelum pembangunan flyover atau underpass direalisasikan.
Respons Darurat Dinilai Baik
Sementara itu, pada fase saat kejadian dan pascakejadian, kata Robert, Ombudsman menilai respons yang dilakukan berbagai pihak berjalan cukup baik.
PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai cepat dalam melakukan evakuasi korban, pemulihan layanan kereta, pemberian santunan, hingga pelayanan kepada penumpang terdampak.
"Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan dalam penanganan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban," tutur Robert.
Meski demikian, lanjut Robert, Ombudsman menilai masih diperlukan penguatan sistem evaluasi pascakejadian, perlindungan pengguna jasa, komunikasi publik saat krisis, serta mekanisme pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan.
Baca Juga: Usai 5 Tahun Menjabat, Ade Suryaman Kembali Dikukuhkan Jadi Sekda Kabupaten Sukabumi
Ada Potensi Maladministrasi
Robert menyimpulkan akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan, tetapi belum memadai dalam aspek pencegahan dan mitigasi risiko.
Karena itu, pihaknya melihat adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, serta penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Lima Rekomendasi Ombudsman
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Robert menyampaikan lima rekomendasi utama Ombudsman, yaitu:
- Mempercepat perbaikan keselamatan pada perlintasan sebidang berisiko tinggi melalui evaluasi terpadu dan langkah konkret peningkatan keselamatan.
- Memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan melalui basis data nasional terintegrasi, pemetaan risiko berkala, serta penguatan pembinaan kepada pemerintah daerah.
- Membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang terintegrasi agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan kebijakan.
- Memperkuat komunikasi publik pada masa krisis melalui kanal informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
- Mengintegrasikan seluruh hasil rapid assessment ke dalam rencana aksi bersama lintas instansi.
Ombudsman menegaskan keselamatan transportasi merupakan hak masyarakat yang harus dijamin melalui pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.
Diketahui, Hasil Kajian Sistemik ini telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (30/6/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Sumber: Website Ombudsman RI





