SUKABUMIUPDATE.com – Koalisi Save Our Surroundings (SOS) mengecam pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, yang menyebut perlunya rokok murah yang diproduksi secara legal agar dapat dibeli masyarakat miskin. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan pada 15 Juni 2026.
Koalisi menilai pernyataan tersebut menyesatkan karena menempatkan rokok seolah-olah sebagai kebutuhan pokok yang harus dijaga keterjangkauannya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengamanatkan bahwa pemungutan cukai terhadap barang-barang tertentu yang berdampak negatif ditujukan untuk mengendalikan konsumsinya. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal, pemerintah dinilai seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan menambah varian rokok murah yang berpotensi membuat masyarakat pra-sejahtera semakin terjebak dalam adiksi nikotin.
Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, mempertanyakan alasan Andi Yuliani Paris melontarkan pernyataan mengenai kebutuhan rokok murah bagi masyarakat miskin.
"Narasi bahwa masyarakat miskin membutuhkan rokok murah sangat keliru, karena fakta lapangan membuktikan rokok adalah belanja yang memperdalam jurang kemiskinan. Ini sama saja dengan mengusulkan lebih banyak racun untuk masyarakat miskin yang kondisi kesehatannya sudah rentan. Di Indonesia, rokok bahkan menjadi pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras. Menjaga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga," ujar Bela.
Baca Juga: Tok MK: Suami Cari Nafkah-Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi
Ia menambahkan, kekhawatiran anggota Komisi XI terkait daya beli masyarakat terhadap rokok juga tidak tepat. Berdasarkan riset CISDI, harga rokok di Indonesia masih relatif murah dibandingkan daya beli masyarakat. Dengan sekitar 3 persen dari rata-rata pendapatan, seseorang disebut sudah dapat membeli hingga 100 batang rokok.
Senada dengan itu, Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai usulan menyediakan rokok murah tidak sejalan dengan tujuan fiskal maupun upaya pengentasan kemiskinan.
"Ketika rokok dibuat semakin murah, negara akan mengalami kerugian jangka panjang. Penerimaan cukai berpotensi menurun, sementara biaya kesehatan akibat konsumsi rokok terus meningkat. Masyarakat miskin juga akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Tidak masuk akal jika negara berupaya mengurangi kemiskinan di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, tetapi pada saat yang sama mempertahankan keterjangkauan rokok," ujarnya.
Executive Director Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, turut mempertanyakan pemahaman Komisi XI mengenai cukai hasil tembakau (CHT), yang merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi produk berbahaya.
"Kami khawatir anggota Komisi XI DPR ini tidak punya sense of crisis dan tidak paham mana yang jadi kebutuhan pokok masyarakat. Kalau adiksi dan nikotin mau dibuat murah, ke mana saja anggota DPR selama harga bahan pokok naik? Tidak ada satu pun kandungan dalam rokok yang bermanfaat untuk tubuh, sementara bahan pokok yang penting malah dibiarkan melonjak harganya.
Negara harusnya hadir melindungi masyarakat rentan dan berpendapatan rendah, bukan malah sibuk bikin rokok murah," ujar Manik.
Baca Juga: Warga Benteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Reses Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawaty
Sementara itu, Ketua RUKKI, Bigwanto, menilai pernyataan Andi Yuliani Paris diduga menjadi bagian dari skenario untuk mendukung penambahan lapisan tarif cukai baru yang hingga kini masih digodok Kementerian Keuangan dan menuai penolakan dari sejumlah pihak.
"Pernyataan agar tersedia rokok murah bagi masyarakat miskin secara langsung mengamini usulan Kementerian Keuangan perihal penambahan lapisan tarif cukai baru yang akan menambah variasi rokok murah di pasaran. Masalah rokok ilegal seharusnya dijawab dengan penegakan hukum, bukan dengan memperluas pasar rokok murah. Negara tidak boleh menyelesaikan lemahnya pengawasan dengan mengorbankan kelompok miskin sebagai pasar produk adiktif. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya: mengendalikan konsumsi produk berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat," ujar Bigwanto.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, menegaskan bahwa konsumsi rokok, baik legal maupun ilegal, sama-sama merugikan masyarakat.
"Pernyataan anggota DPR itu sangat memalukan dan merendahkan derajat masyarakat menengah-bawah. Hanya karena masyarakat miskin lalu diberikan produk beracun, yang justru bisa menyakiti, memiskinkan, bahkan membunuh mereka. Penyataan itu sama artinya mendorong agar kemiskinan akut tetap langgeng, dan akhirnya mereka gampang dibodohi dan ditipu para pemimpin dan para politisi kampungan," tegas Tulus.
Koalisi SOS mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang meningkatkan keterjangkauan rokok, termasuk melalui penambahan lapisan tarif cukai baru, dinilai bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok, perlindungan hak atas kesehatan masyarakat, serta prinsip keadilan sosial.
Karena itu, pemerintah dan DPR diminta berpegang pada bukti ilmiah dan prinsip kesehatan publik dalam merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau. Koalisi juga mengingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPR, agar tidak menyampaikan pernyataan secara serampangan, terlebih jika tidak didasarkan pada bukti ilmiah dan berpotensi membingungkan masyarakat.




