SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai wacana sistem perebutan tiket atau war ticket tidak efektif untuk memangkas masa tunggu keberangkatan haji yang panjang. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan calon jemaah yang telah lama mengantre.
"Saya belum melihat itu efektif ya, karena sistem antrean itu benar-benar sudah berjalan dan sudah lama orang mengantre. Jangan sampai masa tunggu yang panjang itu kemudian putus, pupus harapan," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu di kantor PKB, Jakarta, pada Jumat malam, 10 April 2026.
Menurut Cak Imin, saat ini belum tepat untuk mendiskusikan wacana tersebut, meski secara prinsip tetap sah untuk dikaji. Ia menekankan bahwa pemerintah sebaiknya tetap menjalankan sistem keberangkatan sesuai rencana yang telah berjalan.
"Saya kira yang sudah telanjur mengantre tinggal lima tahun (menunggu), kasihan. Apalagi yang sudah mengantre tinggal dua tahun, nasibnya bagaimana?" kata dia.
Baca Juga: Tak Higienis! Paket MBG B3 di Surade Disorot Warga: Dibungkus Plastik
Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2008. Kebijakan ini diterapkan karena tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji yang melampaui kuota tahunan dari Arab Saudi.
Masa tunggu haji di berbagai daerah di Indonesia pun bervariasi, mulai dari belasan hingga mencapai 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh daerah.
Wacana penghapusan sistem antrean dan penerapan war ticket mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji untuk merevolusi penyelenggaraan ibadah haji. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memangkas masa tunggu haji yang selama ini menjadi persoalan utama.
"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," kata Prabowo.
Baca Juga: Hiace Hilang Kendali, Tabrak Truk Dyna di Tikungan Pasir Piring Waluran
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa salah satu gagasan yang tengah dikaji adalah menghapus sistem waiting list dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran langsung atau war tiket. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada masa lalu, kata Irfan, pemerintah akan mengumumkan biaya haji dan kuota yang tersedia, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan kondisi fisik yang memadai dapat langsung mendaftar.
Jemaah yang berangkat adalah mereka yang lebih dahulu melunasi biaya haji dan berhasil mengamankan tiket keberangkatan. “Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun YouTube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.
Sumber: Tempo.co




