Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipertanyakan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 04 Apr 2026, 10:14 WIB
Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipertanyakan

Andrie Yunus, Aktivis Kontras yang disiram air keras oleh OTK di Jakarta | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis HAM Andrie Yunus menyuarakan kritik keras terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa kliennya. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak transparan dan menciptakan ketidakpastian bagi korban.

Kejelasan penanganan kasus ini menjadi simpang siur setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada tim penasihat hukum.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan kebingungannya atas prosedur yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, Kepolisian sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, namun secara tiba-tiba melimpahkan kasus ke TNI tanpa korespondensi transparan.

“Tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi secara transparan soal bagaimana proses penanganannya,” kata Fadil dikutip dari tempo.co, Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga: Memiliki Kepribadian Kritis, Sosok Andrie Yunus Aktivis Kontras di Mata SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Publik justru baru mengetahui pelimpahan berkas tersebut saat rapat kerja Polda Metro Jaya bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026).

Ketidakjelasan semakin meruncing karena pihak kepolisian tidak merinci kapan tepatnya berkas tersebut diserahkan. Sebelumnya, sempat beredar undangan seremoni pelimpahan pada 19 Maret 2026, namun agenda itu dibatalkan secara mendadak tanpa alasan jelas.

“Hal ini jelas memperlihatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian penanganan kasus,” tutur Fadhil.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah ditemukan fakta hasil penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan personel TNI.

“Setelah menemukan fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkannya kepada pimpinan dalam rapat dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kabais TNI Yudi Abrimantyo Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, dengan pelimpahan berkas tersebut, pihaknya sudah tidak berwenang lagi mengusut kasus ini.

Terpisah, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menekankan bahwa aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Berdasarkan temuan tim investigasi independen masyarakat sipil, diduga ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.

“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur.

Andrie Yunus sendiri diserang oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

Puspom TNI menyatakan mereka telah menahan empat terduga pelaku penyerangan terhadap Andrie. Empat orang itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari matra udara dan laut.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini