Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Nov 2016, 04:37 WIB
Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

SUKABUMIUPDATE.COM – Pasca Berlakunya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Ia menyambut baik berlakunya undang-ndang itu kemarin, Senin (28/11) yang baru direvisi tersebut.

"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun," ujarnya, di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi. "Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau 4 tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," ungkap Zulkifli melalui rilis MPR yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (30/11).

Zulkifli Hasan juga mengimbau agar masyarakat, netizen, dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE. ”Media sosial itu sangat bebas merdeka, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya harap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai ke Indonesiaan kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang ITE telah disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI hari Kamis (27/10) lalu. Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan.

Berita Terkini