SUKABUMIUPDATE.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memanggil pihak pengembang proyek cut and fill di kawasan Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah penertiban serta peninjauan aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ayep Zaki menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum memenuhi panggilan. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan fokus pada pembenahan seluruh perizinan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang.
“Gunung Karang sudah saya panggil (Pengembang) tapi belum datang karena saya akan bereskan perizinannya semua ya. Perizinan tata ruangnya,” ujar Ayep.
Baca Juga: Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Ia juga menekankan bahwa tidak hanya pengembang di kawasan tersebut, seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi akan diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah terkait perizinan.
“Jadi seluruh pengusaha baik pengusaha properti kemudian pengusaha sektor industri semua saya panggil dan sudah saya kasih surat untuk komunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wali Kota akan mengurus perizinannya supaya memberi kontribusi pajak daerah dan pajak daerah ke Kota Sukabumi,” katanya.
Terkait status kawasan Bukit Gunung Karang yang dinilai sebagai salah satu bukit di Kota Sukabumi, Ayep menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ya kita lihat nanti kebijakan dari ATR/BPN,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap aktivitas cut and fill tersebut, Ayep menyatakan hal itu masih akan dikaji lebih lanjut bersama dinas terkait. “Ya kita lihat ke DLH maupun ini kita akan urus kita tanyakan ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Ayep Zaki Alihkan Anggaran Pembangunan Jembatan Rp12,6 M di Cibeureum
Pemerintah Kota Sukabumi memastikan akan menelusuri seluruh aspek perizinan serta dampak lingkungan dari kegiatan tersebut, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Rencana pengembangan kawasan perumahan elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kini menjadi sorotan. Proyek yang dikelola oleh PT Gunung Karang Megah tersebut terpaksa dihentikan sementara lantaran hingga saat ini belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Lurah Limusnunggal, Deddy Supriyadi, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah meminta fasilitas kelurahan untuk bertemu warga guna meminta surat pernyataan tidak keberatan terkait aktivitas pembukaan lahan (cut and fill).
“Pada waktu itu (perusahaan) meminta untuk difasilitasi dengan warga masyarakat tentang surat pernyataan tidak keberatan untuk dilaksanakannya pembangunan pembukaan cut and fill yang katanya mau dijadikan perumahan elit,” ujar Deddy saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (16/3/2026).



