SUKABUMIUPDATE.com – Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian. Resbob sebelumnya menjadi buronan setelah video ujaran kebencian bermuatan rasis yang ia lontarkan menjadi viral di media sosial.
Dalam cuplikan video tersebut, Resbob diduga mengucapkan kalimat bernada penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga menuai kecaman dan laporan dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Resbob ditangkap saat berupaya melarikan diri dan diamankan seorang diri di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
“Bukan (ditangkap di Jawa Timur) sudah saya klarifikasi. Kemarin yang bersangkutan diburu hingga ke Jawa Timur, kemudian bergerak ke arah barat dan berhasil ditangkap di Jateng pagi tadi,” ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com, Senin petang (15/12/2025).
Usai ditangkap, Resbob langsung diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Jabar. Ia diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani, Semarang, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Terima Orang Sunda Dihina oleh Resbob, Sule Beri Respons Tegas
Hendra memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
“Yang bersangkutan diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan rasis yang menghina salah satu suku, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ditressiber Polda Jabar diketahui telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral Resbob. Laporan tersebut antara lain berasal dari Kelompok Pendukung Persib Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, serta pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.
Baca Juga: Perkebunan Sawit di Hulu Sungai, Ancam Kelestarian Geopark Ciletuh
Dalam perkara ini, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal terkait lainnya.
“Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Polda Jawa Barat akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Hendra.
Sementara itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, yang bersangkutan disebut tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.



