PBB Tegaskan Indonesia Segera Sahkan RUU dan Akui Hak Masyarakat Adat

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Nov 2025, 15:41 WIB
PBB Tegaskan Indonesia Segera Sahkan RUU dan Akui Hak Masyarakat Adat

Desdakan pengesahan RUU Masyarakat Adat. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat terus menguat. Seruan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa pada 6 November 2025 mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat adat yang menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah adat dan hak kolektif mereka.

Lebih dari 15 tahun RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum pernah tuntas dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Sejumlah komunitas adat mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, yang dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis iklim.

“Pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar kebutuhan legalitas, tetapi urgensi untuk menghentikan krisis iklim yang semakin nyata kami rasakan. Bagi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, kehadiran UU Masyarakat Adat adalah solusi agar pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal diakui. Tanpa regulasi nasional yang tegas, keberadaan dan peran kami dalam menjaga dan mengelola alam belum diakui sepenuhnya oleh negara. Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” tegas Mika Ganobal, Perwakilan Masyarakat Adat Aru – Maluku.”

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Kepsek MTs Swasta di Surade Sukabumi Dinonaktifkan

Proses legislasi RUU Masyarakat Adat banyak mengalami tantangan dan hambatan. Minimnya komitmen legislasi mencolok padahal pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah pemenuhan atas hak konstitusi. Kekhawatiran bahwa pengakuan wilayah adat akan mengubah status dan kontrol pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya, itu merupakan berlebihan.

“Kami Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan mendukung penuh proses legislasi undang-undang dilakukan sesegera mungkin. Kami menyerukan kepada DPR RI agar pembahasan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi agenda politik di masing-masing partai. Semakin banyak partai yang mendukung maka pengesahan RUU Masyarakat Adat kian nyata, ungkap Harnilis Masyarakat Adat Meratus-Kalimantan Selatan”.

Pegunungan Meratus telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada Sidang Dewan Eksekutif ke-221 di Paris, Prancis (April 2025). Pengakuan ini diberikan karena Meratus memiliki nilai penting secara geologi, ekologi, dan budaya, dan menjadi kawasan pertama di Kalimantan yang memperoleh pengakuan internasional tersebut.

“Sebagai masyarakat yang secara turun-temurun menjaga, merawat, dan hidup berdampingan dengan Pegunungan Meratus, sudah saatnya negara hadir dan mengakui kami. Pemerintah dan DPR RI harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak, budaya, dan wilayah adat, tambah Harnilis”.

Dalam Conference of the Parties ke 30 (COP30) di Belem, Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan hak 1,4 juta hektar hutan adat hingga tahun 2029. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal menegaskan “Janji Menteri Kehutanan tidak akan terwujud jika RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dalam upaya menjawab krisis lingkungan tidak kunjung disahkan”.

Baca Juga: Beri Kesempatan Kedua: Kemensos Aktifkan Lagi 7.200 Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukan bahwa wilayah adat yang sudah teregistrasi luasnya sekitar 33,6 juta hektare, dan 72% berpotensi menjadi Hutan Adat. Kenyataannya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui skema hutan adat tidak murah, cenderung berbelit-belit, lama, dan serba tidak pasti. Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir hutan adat yang dikembalikan kepada komunitas masyarakat adat hanya 0,3 juta hektare.

“Ketiadaan regulasi perlindungan berisiko menyebabkan hilangnya wilayah adat. Kami Masyarakat Adat Merauke Papua merupakan kelompok paling terdampak dari deforestasi dan krisis akibat pembangunan. Kami terpinggirkan dari keputusan pembangunan di wilayah adat kami. Tanpa UU Masyarakat Adat kami berpotensi mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat, ungkap Philipus K Chambu, Masyarakat Adat Suku Malind Anim, Merauke, Papua”.

Mandeknya pengesahan RUU ini, menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam memenuhi amanat konstitusi untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.

Berita Terkait
Berita Terkini