MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pemerintah

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Okt 2025, 10:47 WIB
MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pemerintah

Tradisi Ngaseuk Pare di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi. (Sumber : Dok. SU)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi masyarakat adat. Melalui putusan terbarunya MK memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan dari pemerintah jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menegaskan, kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Cipta Kerja mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Doa Anies Baswedan dan Dedi Mulyadi untuk Presiden Prabowo yang Ulang Tahun ke-73

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, di mana Mahkamah sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak berorientasi komersial.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan, selama aktivitas tersebut tidak untuk kepentingan komersial.

Konsekuensinya, sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan bagi kelompok masyarakat tersebut.

Enny menegaskan, kepentingan komersial yang dimaksud Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat di hutan yang hanya bertujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk dijual demi memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” tegasnya.

Sumber : mkri

Berita Terkait
Berita Terkini