SUKABUMIUPDATE.com – Praktik curang yang dilakukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Sukabumi, Bogor dan Sleman telah merugikan pelanggan hingga sekitar Rp 6,2 miliar per tahun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemterian Perdagangan, Moga Simatupang, baru-baru ini. Moga menyebut praktik curang tersebut dilakukan sepanjang November 2024—Maret 2025.
Moga mengatakan terdapat selisih sebesar 600–740 ml dari rata-rata 20 liter BBM yang dikeluarkan dalam praktik curang tersebut. Menurut dia, nilai tersebut melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) sebesar kurang lebih 0,5 persen dari volume BBM.
“Ini dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM,” kata Moga Simatupang, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip sukabumiupdate.com dari Tempo.co, Rabu, (29/10/2025).
Baca Juga: KPAI Soroti Kematian Siswi MTs di Sukabumi, Desak Investigasi Tuntas Dugaan Bullying
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso sebelumnya sempat memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan, pada Rabu (19/2/2025) lalu. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com saat itu, terdapat empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle yang disegel petugas dengan dipasangi garis polisi.
"Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," kata Budi Santoso kepada wartawan.
Budi mengatakan di SPBU Baros itu ditemukan alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Akibatnya, dari setiap 20 liter yang dibeli, akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata tiga persen.
"Takaran berkurang dan konsumnen dirugikan, Berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar)," ujar dia.
Menurut Budi, tindakan kecurangan ini melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dan berujung hukuman pidana. Dia mengimbau pelaku usaha di mana pun tidak melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Baca Juga: PGMM Sukabumi Kerahkan Massa, Ribuan Guru Madrasah Demo di Jakarta Tuntut Kesetaraan Hak P3K
Sebagai informasi, selain mengungkapkan kecurangan pada SPBU, Kementerian Perdagangan juga menemukan 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng Minyakita. Moga menjelaskan dugaan ketidaksesuaian itu meliputi nihilnya legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.
Moga menyatakan Kementerian Perdagangan telah menindak tegas dua perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Karawang, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan menyatakan dua perusahaan tersebut melakukan pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, serta penyalahgunaan lisensi merek.
Menurut Moga, penindakan tersebut menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar menaati regulasi perdagangan yang berlaku. Adapun temuan itu merupakan hasil pengawasan antara Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, kementerian/lembaga terkait, dan dinas perdagangan di daerah.
Pengawasan peredaran minyak goreng Minyakita itu dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Moga mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan.
Menurut dia, upaya pengawasan merupakan komitmen kementeriannya dalam mewujudkan pengamanan pasar dalam negeri. “Dengan mendorong terciptanya kepercayaan masyarakat, keadilan dan keberlanjutan tertib niaga di Indonesia,” tutur Moga.
Sumber : tempo.co





