Kemendag: SPBU Curang di Sukabumi hingga Bogor Rugikan Pelanggan Rp 6,2 Miliar per Tahun
Praktik curang yang dilakukan SPBU yang ada di wilayah Sukabumi, Bogor dan Sleman telah merugikan pelanggan hingga sekitar Rp 6,2 miliar per tahun.
Praktik curang yang dilakukan SPBU yang ada di wilayah Sukabumi, Bogor dan Sleman telah merugikan pelanggan hingga sekitar Rp 6,2 miliar per tahun.
Dittipidter Bareskrim Polri juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPBU Curang di Sukabumi ini.
SPBU 34.43.111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ditutup sementara serta diambil alih oleh Pertamina.
Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,
Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat.
Setiap 20 liter BBM akan berkurang 600 mililiter.
Sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag dalam melindungi masyarakat.