MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pemerintah
Melalui putusan terbarunya MK memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan dari pemerintah jika ingin berkebun di kawasan hutan
Melalui putusan terbarunya MK memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan dari pemerintah jika ingin berkebun di kawasan hutan