SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar. Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum setelah melalui proses verifikasi terhadap hasil forum tertinggi partai tersebut.
Mengutip dari Tempo.co, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ia telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Supratman berujar pihak Mardiono mendaftarkan kepengurusannya pada Selasa, 30 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menilai terpilihnya Mardiono dalam Muktamar PPP ke-10 di kawasan Ancol, pada 27 September 2025 merupakan hasil yang sah. Hal itu berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di kementerian tersebut.
Dalam menetapkan pengesahan kepemimpinan Mardiono, Supratman mengatakan kementeriannya mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga muktamar kesembilan PPP di Makassar pada 2020. Ia mengatakan ketentuan pemilihan calon Ketua Umum PPP berdasarkan muktamar ke-9 itu tetap dan tidak berubah.
Baca Juga: Disdik Kabupaten Sukabumi Angkat Inovasi Pendidikan Digital di Sukabumi Expo 2025
Supratman berujar ia tidak tahu apakah pihak Mardiono telah mengambil kembali surat pengesahan kepengurusan tersebut. "Saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya. Yang jelas, saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ujar dia.
Supratman menceritakan ia menandatangani surat pengesahan kepengurusan PPP kemarin antara pukul 10.00 sampai 11.00 WIB. Sore harinya, kubu Agus Suparmanto baru mendaftarkan kepengurusan dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen. Namun, Supratman mengaku tak tahu menahu mengenai hal tersebut. Dia menekankan kini kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono telah disahkan Kementerian Hukum.
"Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar ke-10 itu sudah saya tandatangani kemarin," kata Supratman.
Lantas, bagaimana dengan nasib kepengurusan dari kubu Agus Suparmanto yang juga mengajukan permohonan pengesahan kepengrusan ke Menkum.
Mengutip dari suara.com, Menteri Agat Supratman memberikan jawaban yang seolah menutup pintu rapat-rapat bagi kubu lawan. Ia mengaku tidak pernah bertemu atau mengetahui pendaftaran dari pihak tersebut. "Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," kata Supratman singkat.
Baca Juga: 6 Pelajar Terlibat Duel Akhirnya Maaf-maafan di Polsek Surade Sukabumi, Janji Tak Mengulangi
Kini, SK pengesahan tersebut tinggal menunggu untuk diambil oleh pihak Mardiono. Supratman menyerahkan proses teknis selanjutnya kepada jajarannya di Kemenkumham. "Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutupnya.
Sumber : Berbagai sumber