SUKABUMIUPDATE.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak massa yang berusaha menerobos markas kepolisian atau Mako Brimob. Arahan tersebut disampaikan Sigit dalam sebuah konferensi video yang kini viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Kapolri meminta anggotanya tidak ragu mengambil langkah tegas jika Mako Brimob diserang.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Sigit dalam video yang dikutip Tempo.
Kapolri juga menegaskan dirinya siap bertanggung jawab atas instruksi tersebut.
“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar dia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkistis
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, membenarkan isi video tersebut. Ia menegaskan bahwa perusuh yang menerobos Mako Polri wajib ditindak secara tegas dan terukur.
“Saya juga perintahkan massa menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita. Perusuh harus diambil tindakan tegas,” kata Dedi dalam pesan kepada Tempo, Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut, Dedi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kesatuan, serta kedamaian. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak fasilitas negara.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan aksi anarkistis di sejumlah daerah.
“Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Sigit saat mendampingi Panglima TNI Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, usai bertemu Presiden Prabowo, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menambahkan bahwa TNI-Polri akan segera turun langsung ke lapangan guna memulihkan rasa aman publik. Ia menilai dalam dua hari terakhir, sejumlah aksi unjuk rasa telah bergeser menjadi kerusuhan dengan tindakan pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian.
“Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana,” ujar Sigit.
Kapolri juga menyebut masyarakat kini mulai merasa gelisah dan takut. Karena itu, aparat akan segera mengambil langkah untuk menormalkan keadaan.
“Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Sumber: Tempo.co