KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Sukabumiupdate.com
Jumat 22 Agu 2025, 18:14 WIB
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer | Foto : Dok. Menaker

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Immanuel atau kerap disapa noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Jadi total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 orang.

“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 seperti dikutip sukabumiupdate.com dari Tempo.co.

Baca Juga: Perumdam TJM Palabuhanratu Siapkan Layanan Air Bersih Jelang HJKS ke-155

Kasus ini merupakan hasil gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

KPK juga melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil dan menyita 7 unit sepeda motor yang salah satunya milik Noel. Kemudian KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.

"KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata Setyo.

Dalam perkara ini, peran Noel diduga membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan tersangka lainnya, bahkan turut menerima sejumlah uang. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Berita Terkini