SUKABUMIUPDATE.com - Dalam sehari ratusan warga melapor sebagai korban scam atau penipuan keuangan. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) menerima lebih dari 153 ribu laporan penipuan keuangan, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Data tersebut merupakan laporan masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan jumlah penipuan siber di Indonesia semakin meningkat.
“Data dari Indonesia Anti-Scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima,” kata dia saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca Juga: Geopark Youth Forum Akan Menggelar Geotourism Festival & International Conference
Melansir tempo.co jumlah kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 3,2 triliun. “Dan rekening yang kami blokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih,” ujar Hudiyanto.
Adapun jumlah rata-rata laporan yang masuk ke IASC adalah 718 laporan per hari. Jumlah tersebut, menurut Hudiyanto, terhitung dua kali hingga tiga kali lebih banyak dibandingkan laporan di negara-negara lain.
“Jadi, di Indonesia saat ini sedang dalam tahapan sangat bahaya dengan penipuan yang terjadi,” kata Hudiyanto.
Baca Juga: UMKM dan Sportivitas Jadi Sorotan KDM Jelang Piala Presiden 2025
Data tersebut ia beberkan setelah Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara asing (WNA) Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana penipuan elektronik berupa phishing. Polisi mengungkap korban phising mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyebarkan pesan singkat atau SMS blasting berisi tautan palsu mengatasnamakan bank swasta tertentu. Menggunakan metode fake Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar-penerima dasar untuk menyebarkan pesan penipuan itu.
“Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank, kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak saat konferensi pers.
Baca Juga: Jernih ke Keruh: Curug Sodong di Ambang Krisis Akibat Tambang di Geopark Ciletuh Sukabumi
Reonald menjelaskan modus phishing jika korban mengklik tautan yang tercantum dalam SMS, maka pelaku otomatis bisa mengakses informasi perbankan yang ada di ponsel korban. Dari sana, isi dalam rekening korban bisa dikuras habis oleh pelaku.
Bukan hanya informasi perbankan korban yang dapat diakses. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKB) Alvian Yunus menjelaskan pelaku juga bisa mengakses identitas pribadi lainnya, seperti nomor ponsel, nama, surel, hingga kode pos.
“Yang kelima kota, yang keenam negara, yang ketujuh jalan, gedung atau lantai, yang kedelapan nomor rumah, yang kesembilan nomor kartu kredit, yang kesepuluh tanggal kadaluarsa kartu kredit, yang kesebelas CVV dari kartu kredit,” kata Alvian.
Baca Juga: Sinopsis Jurassic World Rebirth: Misi Berbahaya Demi Harapan Umat Manusia
Adapun OJK bersama sesama anggota Satgas PASTI meluncurkan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di kantor OJK, Jakarta pada Jumat, 22 November 2024. IASC dideskripsikan sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Selain OJK, satgas itu beranggotakan 10 kementerian, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dengan adanya IASC, korban penipuan dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan. Nantinya, laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Sumber: Tempo