Polri Tetapkan Taat Pribadi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Polri Tetapkan Taat Pribadi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

SUKABUMIUPDATE.COM - Pemilik padepokan Dimas Kanjeng yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penipuan senilai Rp25 miliar dengan modus penggandaan uang.

"Sudah (ditetapkan) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda Jatim juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan mendiang Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.

Di Polda Jatim, juga Taat dilaporkan atas kasus dugaan pidana penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun dua laporan tersebut masih diselidiki.

Beberapa penyidik Bareskrim telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.

Sebelumnya Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail.

Dalam pembunuhan itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB