Polri Tangkap Empat Tersangka Pembuat Uang Palsu

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.

"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:

1. HH (39 tahun), peran menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.

2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).

3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.

4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:

1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.                       

2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong 3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi06 Mei 2024, 20:07 WIB

Anggaran Rp36 M: Jalan Rusak Jampangtengah-Kiaradua Sukabumi Mulai Diperbaiki

Sempat dikeluhkan warga, akhirnya jalan provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua mulai diperbaiki oleh Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Perbaikan jalan provinsi ruas Jampangtengah-Kiaradua Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life06 Mei 2024, 20:00 WIB

5 Cara Membantu Anak yang Takut Bertemu Orang Baru, Bunda Harus Tahu Nih

Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru.
Ilustrasi - Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 19:31 WIB

Resmi Berkoalisi dengan 4 Partai, PKS Usulkan Tiga Nama untuk Calon Bupati Sukabumi

Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sukabumi sudah resmi berkoalisi dengan empat partai lainnya, yaitu PKB, Demokrat, PDIP dan PAN.
M. Sodikin, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi | Foto : Syams
Life06 Mei 2024, 19:00 WIB

13 Cara Sederhana Mengatasi Asam Lambung atau GERD yang Bisa Anda Lakukan

Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.
Ilustrasi seorang perempuan mengalami asam lambung (gerd) - Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.| Foto : Freepik/@diana.grytsku
Sukabumi06 Mei 2024, 18:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi soal Ketahanan pangan hingga pariwisata.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menandatangani MoU kerja sama dengan Pemkot Bekasi. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Keuangan06 Mei 2024, 18:20 WIB

BPR Jampangkulon Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Pinjaman Bagi Honorer

Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon terus berupaya melakukan sosialisasi program pelayanan pinjaman bagi honorer.
Kepala BPR Jampangkulon, Erviandi. (Sumber : SU/Ragil)
Life06 Mei 2024, 18:00 WIB

Dirumah Banyak Semut? Amalkan Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya

Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS.
Ilustrasi - Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS. (Sumber : Freepik)
Jawa Barat06 Mei 2024, 17:55 WIB

Kabar Sukabumi Utara? Tanpa Cabut Moratorium 9 Kabupaten Baru di Jabar Hanya Wacana

Selama ini proses pemekaran daerah-daerah ini, termasuk Kabupaten Sukabumi Utara terganjal aturan moratorium pemekaran daerah otonom baru atau DOB.
Peta kecamatan yang akan ke wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. Kabar terbaru 9 DOB di Jabar (Sumber: istimewa)
Life06 Mei 2024, 17:30 WIB

Taklukkan Monster Gadget: 7 Jurus Ampuh Menjauhkan Anak dari Kecanduan!

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan.
(Foto Ilustrasi) Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan. | Foto: Pexels.com
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian