MPR Bahas Penataan Kewenangan DPD RI

MPR Bahas Penataan Kewenangan DPD RI

SUKABUMIUPDATE.COM - Lembaga Pengkajian MPR menggelar diskusi fokus grup bertema "Penataan Kewenangan DPD RI" untuk memperoleh masukan tentang keberadaan, fungsi dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945.

Siaran pers MPR, Minggu, menyebutkan bahwa diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Syamsul Bahri dan bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari itu, peserta dan narasumber menyepakati bahwa tidak setuju dengan pembubaran DPD RI.

Penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan agar kesetaraan dengan DPR RI sehingga dapat tercipta saling check and balances antar kedua lembaga tinggi tersebut.

Pengaturan kedudukan, fungsi dan peran DPD sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Selain itu juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB