Seorang Ayah Dengan Teganya Mencabuli Kedua Anak Gadisnya

Seorang Ayah Dengan Teganya Mencabuli Kedua Anak Gadisnya

SUKABUMIUPDATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak gadisnya.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, SMO Siahaan, di Ambon, Jumat.

Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim yang diketuai Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elsye Leunupun, selama delapan tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Romer divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa.

Kedua korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB