LPSK Lindungi Saksi Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

LPSK Lindungi Saksi Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

SUKABUMIUPDATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi terkait kasus pembunuhan terhadap dua santri yang diduga dilakukan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Rekomendasi dari Polda Jawa Timur ada ancaman yang menimpa saksi maka LPSK memutuskan untuk melindungi beberapa saksi kunci," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu.

Lili mengatakan Polda Jawa Timur merekomendasikan adanya ancaman yang diterima saksi kunci dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan Taat Pribadi.

Lili menyebutkan pemberian perlindungan terhadap saksi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural agar saksi aman dan nyaman memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian guna mengungkap kasus tersebut.

Perlindungan fisik memberikan pendampingan petugas LPSK selama saksi menjalani pemeriksaan di kepolisian, sedangkan pemenuhan hak prosedural berupa jaminan agar hak saksi tidak terlanggar selama menjalani kasus itu.

Sebelumnya, anggota Polda Jawa Timur menangkap pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena diduga terlibat pembunuhan terhadap dua santrinya.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah pasien hingga ribuan orang.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB