KPPBC Kudus Musnahkan Rokok Senilai Rp2,98 Miliar

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
KPPBC Kudus Musnahkan Rokok Senilai Rp2,98 Miliar

SUKABUMIUPDATE.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu, memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan kilogram tembakau iris serta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp2,98 miliar.

Pemusnahan barang bukti 4.283.596 batang rokok ilegal beserta tembakau iris 3.680 kilogram di halaman KPPBC Kudus dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus, dan Kantor Lingkungan Hidup, KPP Pratama Kudus, serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah kabupaten di eks-Keresidenan Pati.

Secara simbolis, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana diikuti sejumlah tamu undangan menyulutkan api ke arah tong yang berisi rokok ilegal.

Suryana mengatakan pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 10,8 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal.

Barang bukti tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan selama 2015 hingga Maret 2016.

Dari 4,28 juta batang rokok ilegal tersebut, meliputi jenis sigaret kretek mesin (SKM) 4,18 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) 99.656 batang.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni cetakan kertas menyerupai pita cukai 52.873 keping, kertas CTP 50 rol, dan plastik OPP 49 kg, serta 43 alat pemanas.

Perkiraan kerugian negara apabila dihitung dari Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan pada periode yang bersangkutan mencapai Rp2 miliar lebih.

Sebelum dimusnahkan, KPPBC Kudus terlebih dahulu meminta persetujuan dari berbagai pihak, seperti Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jateng dan DIY, serta Kepala KPKNL Semarang.

Untuk barang bukti yang nilainya melebihi Rp300 juta, kata dia, persetujuannya ke Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, sedangkan untuk barang yang nilainya antara Rp150 juta hingga Rp300 juta ke Kepala Kantor Wilayah DJKN Jateng dan DIY, sedangkan nilai barang kurang dari Rp150 juta ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, perkara pelanggaran di bidang cukai setelah melalui penelitian yang mendalam dan fakta-fakta yang diperoleh tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan karena pelaku tidak diketahui keberadaannya, terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dirampas negara dan ditetapkan menjadi milik negara.

Usai pemusnahan secara simbolis, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jekulo.

"Hal itu, sesuai surat rekomendasi dari Kepala Kantor LH Kudus tertanggal 22 Agustus 2016," ujarnya.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai berupa hasil tembakau 4,28 juta batang dan 3.680 kg tembakau dilaksanakan dengan cara dirusak kemasannya, digilas dengan alat berat, selanjutnya ditimbun di TPA Tanjungrejo, Jekulo.

Berita Terkini