Kabupaten Ini Hanya Punya Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran

Kabupaten Ini Hanya Punya Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran

SUKABUMIUPDATE.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo kekurangan armada mobil pemadam kebakaran (Damkar). Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Gorontalo, Farid Taha, Jumat mengatakan jumlah armada mobil yang dimliliki sangat terbatas yaitu hanya satu mobil tangki yang dibantu dengan satu unit mobil Damkar.

"Kami sangat membutuhkan armada baru, karena BPBD Damkar Kabupaten Gorontalo bertugas memadamkan kebakaran dan juga pendistribusian air bagi lokasi yang dilanda kekeringan serta bencana banjir dan lainnya," ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk mencapai standar pelayanan yang lebih baik, kami sangat membutuhkan tambahan armada, jika mengacu pada luas wilayah dan jumlah penduduk, kita membutuhkan 15 unit armada. Ke-15 unit armada tersebut dengan pembagian empat wilayah manajemen khusus kebakaran dan bisa di kondisikan juga untuk penanganan bencana lainnya.

"Satu wilayah manajemen kebakaran khusus perkotaan minimal empat unit, pedesaan dua unit, dan jika ditotalkan 15 unit untuk melayani wilayah Kabupaten Gorontalo," jelasnya.

Untuk Sumber Daya Manusia (SDM) menurut Farid sudah cukup maksimal yaitu jumlah personil sebanyak 22 orang yang dibagi dalam tiga regu. "Kami mengalami kesulitan dengan jumlah armada yang sangat sedikit, seperti saat ini, kami melakukan pendistribusian air bagi dua kecamatan yang kekeringan, dan jaraknya cukup jauh dari sumber air, sehinngga penyaluran terhambat dengan minimnya armada," kata Farid.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB