Pembuat Bihun Bikini Dijatuhi Sanksi

Pembuat Bihun Bikini Dijatuhi Sanksi

SUKABUMIUPDATE.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengenakan sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian atau Bikini yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) atau Tiwi."Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack Bikini ini," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di Bandung, Jumat (26/8).

Berdasarkan pemeriksaan petugas tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi kudapan tersebut.  "Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan," kata dia.

Tiwi membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan. Kudapan Bikini, menurut dia, diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal menggunakan peralatan sederhana karenanya BBPOM hanya mengenakan sanksi administratif kepada Tiwi dan selanjutnya akan memberikan pembinaan.

Tiwi menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan bikinannya."Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ujar Tiwi.

 

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB