Tilang Mulai 1 September, Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Jumat 01 September 2023, 15:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi | Tilang Mulai 1 September, Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan (Sumber : https://pmjnews.com/)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi | Tilang Mulai 1 September, Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan (Sumber : https://pmjnews.com/)

SUKABUMIUPDATE.com - Emisi gas kendaraan adalah sisa pembakaran di dalam internal combustion engine. Sisa pembakaran ini akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.

Informasi terkini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan tersebut, sebagaimana mengutip PMJ News, berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Penindakan tilang terkait uji emisi kendaraan termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis kendaraan motor yang melanggar akan dikenakan sanksi sekitar Rp 250 ribu sementara untuk mobil yakni sekitar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Warga Jakarta Siap Siap Kena Denda Tilang Uji Emisi Sebesar Rp500 Ribu

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan penindakan tilang emisi kendaraan bakal diawasi oleh perwira menengah.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syarat cek emisi kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Baca Juga: Kena Tilang Tidak Pakai Helm, Berapa Dendanya? Simak Informasinya

Dilansir dari laman akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beberapa syarat untuk lulus uji emisi kendaraan, diantaranya:

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
  • Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Sumber: PMJ News

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life10 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Melepas Keluarga yang Berangkat Haji, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah SAW

Doa ini sangat dianjurkan ketika melepas kelurga yang berangkat haji.
Ilustrasi - Doa ini sangat dianjurkan ketika melepas kelurga yang berangkat haji. | (Sumber : haji.kemenag.go.id)
Life10 Mei 2024, 17:30 WIB

13 Makanan Terbaik untuk Membantu Tinggi Badan Optimal Pada Anak

Makanan tertentu sangat berperan penting dalam pertumbuhan tinggi badan anak.
Ilustrasi - Makanan tertentu sangat berperan penting dalam pertumbuhan tinggi badan anak. (Sumber : pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi Memilih10 Mei 2024, 17:28 WIB

KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Alasannya

Berikut alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut bahwa Caleg Terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. | Foto : Ist
Musik10 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Immortal Queen Sia feat Chaka Khan

Di Lagu Immortal Queen, Sia berduet dengan Chaka Khan sehingga semakin menambah upbeat musik barat satu ini.
Video Klip Lagu Immortal Queen Sia feat Chaka Kan. YouTube/Sia
Food & Travel10 Mei 2024, 16:00 WIB

3 Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi, Cianjur dan Bogor: Viewnya Ada Lautan Awan

Camping di alam dapat membantu kamu untuk berolahraga, menghirup udara segar, dan mendapatkan sinar matahari yang baik.
Puncak Peuyeum, salah satu tempat berburu pemandangan lautan awan di Sukabumi yang cocok untuk dijadikan lokasi liburan akhir pekan | Foto: Facebook/@ahgoyy (Sumber : Facebook/@ahgoyy).
Inspirasi10 Mei 2024, 15:42 WIB

Cerita Mujur ‘Pak Ogah’, Usia 60 Tahun 4 Kali ke Tanah Suci Pakai Uang Receh

profesi Pak Ogah adalah sebutan untuk seseorang (bukan petugas resmi) yang mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.
Ilustrasi profesi pak ogah atau pemandu kendaraan di jalanan (Sumber: kaskus.co.id)
Life10 Mei 2024, 15:30 WIB

8 Bahasa Tubuh Orang yang Memiliki Banyak Tekanan Hidup, Kamu Termasuk?

Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam menanggapi tekanan hidup, dan tidak semua tanda-tanda berikut berlaku untuk setiap orang.
Ilustrasi. Cemas Berlebihan. Bahasa Tubuh Orang yang Memiliki Banyak Tekanan Hidup | Sumber: Freepik.com (yanalya)
Inspirasi10 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai SPG, Minimal Lulusan SMA/SMK Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi Lowongan Kerja - Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai SPG, Minimal Lulusan SMA/SMK Sederajat. | Foto: istimewa
Keuangan10 Mei 2024, 14:52 WIB

Fokus ke New Media: Republika PHK Massal 60 Karyawan Termasuk Wartawan

PT Republika Media Mandiri atau Republika kembali mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena akan mengembangkan konsep jurnalistik baru, di era new media.
Berbagai logo dari banyak platform media sosial (Sumber: samuelosborne.com)
Sukabumi10 Mei 2024, 14:52 WIB

Rotasi! Kasat Intel dan Narkoba Ganti, Daftar Kapolsek Baru di Polres Sukabumi Kota

Perombakan jabatan ini biasa terjadi untuk menjaga dan meningkatkan kinerja Polri.
Penandatanganan berita acara serah terima jabatan di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (10/5/2024). | Foto: Istimewa