#cek emisi kendaraan
Nasional01 September 2023, 15:45 WIB

Tilang Mulai 1 September, Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi berlaku mulai 1 September 2023.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi | Tilang Mulai 1 September, Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan (Sumber : https://pmjnews.com/)