Remisi Kemerdekaan: Masa Tahanan Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dipotong 3 Bulan

Jumat 18 Agustus 2023, 09:46 WIB
(Foto Ilustrasi) Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama tiga bulan. Politikus Golkar itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mengutip tempo.co, tak hanya Setya Novanto, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan korting hukuman tiga bulan. Namun bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tak mendapatkan remisi.

"Nurhadi dan Totok sedang menjalani subsider," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Kamis petang, 17 Agustus 2023.

Kunrat mengatakan berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana, tercatat jumlah isi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023) 325 orang. Terdiri atas 324 narapidana dan seorang tahanan.

Baca Juga: 886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diberi Kadeudeuh

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan sebagian sejumlah 237 orang. Adapun perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 adalah usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang dan Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 202 orang.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat korupsi e-KTP. Sementara Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.

Adapun Nurhadi sedang menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)