Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penodaan Agama

Rabu 02 Agustus 2023, 22:24 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber : Suara.com/Alfian Winanto)

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber : Suara.com/Alfian Winanto)

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dari pasal penodaan agama.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama sendiri terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.

“Koalisi meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, Saidiman Ahmad, dalam konferensi pers, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan

Koalisi menilai penetapan tersangka penodaan agama terhadap Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil. Saidiman mengatakan agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.

Selain itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.

Penetapan tersangka penodaan agama terhadap Panji Gumilang ini, lanjut Saidiman, akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional.

"Keputusan ini juga akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotan kualitas demokrasi yang serius," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Koalisi juga meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan.

“Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya,” kata Saidiman.

Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Selain itu, Koalisi juga meminta agar media secara objektif tidak ikut dalam produksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda dengan turut serta memberi label sesat atau menyimpang.

“Media seharusnya berdiri di atas semua kelompok masyarakat,” kata Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang

Jika Anda merasa terus-menerus tidak stabil secara emosional, penting untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan mental agar menemukan kebahagiaan diri sendiri.
Ilustrasi. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang (Sumber : Pexels/PragyanBezbaruah)
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)