Pertamina Disomasi Warga Bandung Soal Klaim Merek Pertashop

Senin 17 Juli 2023, 22:11 WIB
Oultet Perta Shop | Foto : dok. kemitraan.pertamina.com

Oultet Perta Shop | Foto : dok. kemitraan.pertamina.com

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga Kota Bandung, Bhakti Desta Alamsyah melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada PT Pertamina (Persero). Surat Somasi yang disampaikan melalui Kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan ini terkait merek yang digunakan oleh perusahaan plat merah itu.

Informasi yang diterima, merek yang disoalkan itu adalah merek dagang "Pertashop" yang digunakan PT Pertamina.

Bhakti Desta Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Yandi Dharyandi mengatakan, permohonan merek dengan nama 'Pertashop' yang diajukan permohonan pendaftarannya oleh PT Pertamina (Persero) memiliki unsur persamaan dengan merek milik kliennya.

"Terdapat unsur kesamaan pada pokok merek yang diajukan PT Pertamina dengan merek klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," ujar Yandi Dharyandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Minggu (17/7/2023). 

Baca Juga: Misteri 5 Makam di Komplek Makam Mbah Durak Ciemas Sukabumi

Menurut Yandi, merek kliennya itu ialah 'Perta Shop' dan sudah terdaftar pada rektorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu dengan nomor IDM000972651. Akan tetapi Pihak PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali Merek yang sama pada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.

"Sebagaimana Merek yang klien kami miliki, cukup beralasan dan disertai bukti kuat bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak PT Pertamina (Persero) berdasarkan pasal 21 Undang-undang Merek itu tidak dapat didaftarkan atau sepatutnya ditolak. Karena ini memiliki Persamaan dengan Merek milik Klien kami," imbuhnya.

Terkait dengan persamaan kedua merek tersebut, Yandi memaparkan sedikitnya ada dua unsur persamaan yang ada dalam merek ini. Yaitu unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek.

Pada unsur dominan merek, Yandi menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam nama merek tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan, hanya saja merek yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) menggunakan jarak atau spasi antara 'PERTA' dan 'SHOP'.

Baca Juga: Tinggalkan Anak Balita, Duka Keluarga Karyawan Tewas di Pabrik Es Krim Sukabumi

"Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, kelas merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam Kelas 04 (empat)," bebernya.

Berdasarkan persamaan pada pokoknya dalam segi unsur dominan, jelas Yandi, bunyi pengucapan serta jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan persamaan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek 'PERTASHOP' dengan merek terdaftar yang sudah memiliki Sertfikat Merek “PERTA SHOP” milik Klien kami.

Dengan demikian maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “PERTASHOP” yang dimiliki oleh PT. Pertamina (Persero) haruslah dibatalkan.

"Akan tetapi, dalam Surat ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut hingga mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero)," akunya.

Baca Juga: 4.791 Calon Siswa di Jabar Dicoret dari PPDB 2023, Ini Alasannya

Akibat penggunaan merek yang sama ini, masih kata Yandi, PT. Pertamina (Persero), telah pula bermitra dengan 1.746 lebih Perusahaan Penyalur, dimana PT Pertamina telah menggunakan Merek “PERTASHOP” sebagai milik kliennya itu.

Sehingga PT Pertamina pun telah mendominasi pangsa pasar, dan menyebabkan mitra yang telah dibangun oleh Kliennya menjadi tidak menentu sehingga mengalami kerugian yang sangat besar. Selain itu pula penggunaan Merek “PERTASHOP” yang di jalankan dan di gunakan PT Pertamina (Persero) telah meraup keuntungan yang sangat besar.

"Sementara pemilik sah Merek “PERTASHOP” yang seharusnya di gunakan dan miliki klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa pasar, karena penggunaan Merek yang sama, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami yang secara hukum harus di pertanggung jawabkan oleh Pihak PT. Pertamina (Persero)," akunya lagi.

Yandi menegaskan, apabila persoalan ini tidak ditanggapi oleh pihak Pertamina, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dan ini tentunya, akan berpotensi merugikan pihak PT Pertamina (Persero).

"Apabila PT. Pertamina (Persero) tidak ada itikad baik, menanggapi dan atau tidak adanya upaya penyelesaian, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan memproses persoalan ini, baik itu secara Pidana maupun Perdata," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich