SUKABUMIUPDATE.com - Transparency International Indonesia mengungkap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot 4 poin atau jadi 34 dari tahun sebelumnya 38.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sering menemui banyak kendala dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Air.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kasus korupsi terjadi acapkali disebabkan oleh tidak adanya komitmen dari penyelenggara negara untuk serius melakukan pencegahan korupsi.
Baca Juga: Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
“Kalau nilai indeks persepsi korupsi 34 saya kira ini adalah buah dari kita yang merasa nyaman dengan kondisi sekarang tanpa terobosan,” kata dia pada Selasa 31 Januari 2023 seperti dikutip dari Tempo.co.
Pahala menyebut pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah memperbaiki sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan dengan upaya melakukan pencegahan korupsi di pelabuhan yang mengupayakan pelayanan yang cepat dan murah.
“Kita ada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) mencoba mendudukkan bersama 16 lembaga yang main di pelabuhan termasuk buruh, susahnya setengah mati. Begitu bisa, mau bilang bikin pelabuhan yang cepat dan murah itu setengah mati lagi,” ujar dia di Pullman Hotel, Jakarta.
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Didesak Tindak Tegas Pelaku
Contoh lainnya, Pahala mengatakan adalah permasalahan terkait perizinan pengelolaan tanah melalui sistem online sistem submission (OSS). Seharusnya, menurut dia, sistem tersebut seharusnya secara teori akan memudahkan dalam pengajuan izin namun secara implementasi mengatakan sebaliknya.
“Siapa yang seharusnya menerbitkan rencana detail tata ruang, pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional. Dari target 2000, yang terlaksana baru 300 dalam tiga tahun,” ujar dia.