Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Rabu 25 Januari 2023, 10:10 WIB
(Foto Ilustrasi) Ratusan kepala desa demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Ratusan kepala desa demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini pemberitaan nasional dihangatkan dengan isu kepala desa atau kades menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Bahkan, ratusan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.

Mengutip tempo.co, mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Pasal tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Lantas, apa alasan para kades ini menuntut perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Siapa yang menolak dan siapa yang mendukung?

Baca Juga: Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi

1. Alasan Kepala Desa Minta Waktu Ekstra Masa Jabatan

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut kepala desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. “Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Robi, masa jabatan enam tahun sangat kurang. Sementara itu, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet. Dengan masa jabatan sembilan tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” katanya.

2. Pihak yang Mendukung dan Alasannya

Beberapa kalangan mendukung tuntutan para kepala desa yaitu Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan PDIP. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Selain mengakomodir aspirasi kepala desa, Cak Imin menyebut pihaknya berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Begini Sikap Jokowi Soal Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan PDIP juga mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka. Tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.

“Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.

3. Pihak yang Menentang dan Alasannya

Penentangan tambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun umumnya datang dari pakar. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, merusak demokrasi.

“Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa,” kata Ubedillah pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut. “Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” kata dia.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Sumber: Tempo.co/Hendrik Khoirul Muhid

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin