SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Toni Hermanto menyatakan segera menetapkan tersangka terhadap bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Muhammad Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu. Dugaan keterlibatan itu, kata dia, berdasarkan pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.
"Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.Seperti dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: 3 Orang Ditangkap! Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Direncanakan Dalam LP
Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peran Samanhudi Anwar
Toni mengungkap kronologi perampokan. Ia menyebut awal mula kasus ini saat Samanhudi bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.
Samanhudi, kata Toni Hermanto, memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang. “Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.
Baca Juga: Bukan Penculikan, Ini Dugaan Sementara Polisi Soal Motif Pembekapan Bocah di Sukabumi
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu.