Pemilu, Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Tidak Netral Bisa Kena PHK

Rabu 04 Januari 2023, 23:23 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas . |Foto: Kementerian PANRB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas . |Foto: Kementerian PANRB.

SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau Pegawai Pemerintah Non-PNS di seluruh instansi pusat dan daerah diingatkan agar bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu 2024. Apabila melanggar, pegawai akan mendapat sanksi hingga hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam surat yang ia tanda tangani pada 3 Januari 2023 tersebut, dikutip Tempo dari keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Anas. Ia pun mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Baca Juga: Heboh, Perempuan Nekat Lompat ke Sungai dari Atas Jembatan 12 Meter di Cibadak Sukabumi

Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:

Pertama, dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.

Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja," kata Anas. Sanksi bertingkat hingga PHK itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Adapun hasil penanganan pelanggaran asas netralitas dalam pemilu ini disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat29 Maret 2024, 22:13 WIB

Gempa M3,0 di Barat Daya Bogor, Guncangannya Terasa Hingga Kalapanunggal Sukabumi

BMKG melaporkan gempa tektonik dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Kota Bogor Jawa Barat dan sekitarnya pada Jumat (29/3/2024) malam.
Episenter gempa M3,0 di Barat Daya Bogor, Jumat (29/3/2024) pukul 21:22:42 WIB. (Sumber : BMKG)
Sehat29 Maret 2024, 22:03 WIB

7 Bahaya Begadang Bagi Kesehatan Tubuh, Picu Diabetes dan Obesitas!

Penting dalam hidup mengetahui bahaya keseringan bergadang. Sebab, hal itu bisa menimbulkan masalah pada kesehatan tubuh lama kelamaan.
Ilustrasi. Bahaya begadang bagi kesehatan tubuh. (Sumber foto : Pexels/cottonbro pro)
Life29 Maret 2024, 21:21 WIB

6 Kebiasaan yang Membuat Anda Selalu Spesial dan Menarik di Mata Orang Lain

Terdapat kebiasaan keseharian yang bila diterapkan akan membaut anda dianggap pribadi yang menyenangkan dan menarik oleh orang lain.
Ilustrasi kebiasaan yang membuat spesial dan menarik. (Sumber foto : Pexels/Sora Shimazaki)
Sehat29 Maret 2024, 21:00 WIB

8 Bahan Herbal untuk Mengatasi Asam Lambung Naik, Alami Tanpa Obat-obatan

Bahan-bahan herbal ini dipercaya mampu mengatasi asam lambung yang naik.
Ilustrasi Lemon Balm - Bahan-bahan herbal ini dipercaya mampu mengatasi asam lambung yang naik. (Sumber : Freepik.com/@jcomp).
Kecantikan29 Maret 2024, 20:51 WIB

Agar Tampil Makin Cantik, Ini 7 Item yang Wajib Dipakai Perempuan

Dalam dunia mode dan gaya, aksesori tubuh memainkan peran yang sangat penting dalam menambahkan dimensi dan pesona pada penampilan seseorang.
Ilustrasi item yang dipakai perempuan agar semakin cantik. (Sumber : Pixabay)
Sehat29 Maret 2024, 20:30 WIB

Aman untuk Dikonsumsi, 5 Buah yang Membantu Anda Menurunkan Asam Lambung

Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya
Ilustrasi - Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya. (Sumber : Freepik/ @lifeforstock)
Sukabumi29 Maret 2024, 20:19 WIB

3 Ruang Kelas SDN Sukalaksana Sukabumi Rusak Parah dan Nyaris Roboh, Butuh Perbaikan

Tiga ruang kelas SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi bertahun-tahun kondisinya rusak parah, sehingga tak layak untuk KBM.
Kondisi salah satu ruang kelas di SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi yang rusak parah. (Sumber : Istimewa)
Life29 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Jangan Lakukan Sederet Gaya Hidup Tidak Sehat Berikut Karena Bisa Menyebabkan Potensi Penyakit Asam Urat di Kemudian Hari.
Ilustrasi - Asam urat kambuh. Ketahui Gaya Hidup Tidak Sehat yang Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sehat29 Maret 2024, 19:30 WIB

Memahami Apa Itu Kolesterol: Gejala, Jenis, Penyebab dan Cara Memantau Kadarnya

Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan.
Ilustrasi - Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan. (Sumber : Freepik.com/@wayhomestudio).
Sehat29 Maret 2024, 19:00 WIB

5 Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat: Pengganti Minuman Tinggi Kalori

Perlu diingat bahwa infused water tidak menggantikan perawatan medis yang tepat dan diet sehat secara keseluruhan untuk penderita asam urat.
Ilustrasi. Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat, Pengganti Minuman Tinggi Kalori. Sumber: Freepik/bublikhaus