MA Tolak Permohonan Kasasi, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Selasa 03 Januari 2023, 20:35 WIB
Tersangka Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan | Foto: Tangkapan Layar YouTube/Kompastv

Tersangka Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan | Foto: Tangkapan Layar YouTube/Kompastv

SUKABUMIUPDATE.com - Permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan Ditolak Mahkamah Agung (MA). Itu artinya, Herry tetap dihukum mati. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023) seperti dikutip dari Suara.com.

Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.

Baca Juga: Dihujat Usai Kepergok Selingkuh dengan Mertua, Rozy: Kalian Tak Tahu Cerita Sesungguhnya

Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).
Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Baca Juga: Mau Merencanakan Liburan? Catat Ini Jadwal Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga: STNK Bakal Dicabut Jika Mobil Mangkrak 5 Tahun dan Pajak 2 Tahun Tak Dibayar

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Artinya Demokrasi Hidup, Teruskan Saja

Pada Selasa (15/2/2022), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat30 April 2024, 08:00 WIB

6 Tips Mengkonsumsi Air Rebusan untuk Penderita Gula Darah

Tetapkan Tips Mengkonsumsi Air Rebusan untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Mendapatkan Manfaat Maksimal.
Ilustrasi - Tips mengkonsumsi Air Rebusan untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/Санжар Саиткулов)
Life30 April 2024, 07:00 WIB

5 Sikap Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya, Kamu Sering Melakukannya?

Ketahui Beberapa Sikap Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya, Coba Cek Apa Kamu Sering Melakukannya?
Ilustrasi. Sikap Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Food & Travel30 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Suji untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 6 Langkahnya

Beberapa penelitian menunjukkan daun suji memiliki efek positif pada pengelolaan kadar gula darah, sehingga dapat membantu dalam pencegahan dan pengelolaan diabetes.
Ilustrasi - Cara Membuat Air Rebusan Daun Suji untuk Gula Darah. (Sumber : Instagram/@jeanettejuwono)
Science30 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 April 2024, Siang Hari Hingga Malam Potensi Diguyur Hujan

Sukabumi dan sekitarnya diprediksi diguyur hujan dari siang hingga malam pada 20 April 2024.
Ilustrasi Hujan. Sukabumi dan sekitarnya diprediksi diguyur hujan dari siang hingga malam pada 20 April 2024. (Sumber : Pixabay)
Internasional30 April 2024, 01:55 WIB

Novel A Mask, the Color of the Sky Karya Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Basim Khandaqji yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel,  lahir di kota Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 1983, dan menulis cerita pendek hingga penangkapannya pada 2004 ketika berusia 21 tahun.
Penulis Palestina, Basim Khandaqji | Foto : Ist
Sukabumi30 April 2024, 01:01 WIB

Nobar di Cibadak, Begini Komentar Wabup Iyos Soal Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dukung perjuangan Timnas Indonesia U-23 rebut posisi ketiga Piala Asia U-23 agar bisa lolos ke olimpiade Paris 2024.
Wabup Sukabumi Iyos Somantri Nobar di Mal Ramayana Cibadak. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola29 April 2024, 23:59 WIB

Kalah dari Uzbekistan 0-2, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23

Meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia masih berpeluang raih jatah tiket olimpiade Paris 2024.
Timnas Indonesia U-23 gagal ke Final Piala Asia U-23 usai kalah dari Uzbekistan. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Life29 April 2024, 23:31 WIB

Bisa Bunda Coba di Rumah, 6 Tips yang Bisa Diterapkan Agar Anak Tidur Nyenyak

Waktu tidur tidak harus menjadi mimpi buruk. Para ahli menawarkan tips bagaimana membuat waktu tidur menjadi mudah, sehingga Anda semua bisa beristirahat.
Ilustrasi anak tidur nyenyak / Sumber : pexels.com/@Giianni Orefice
Life29 April 2024, 22:45 WIB

6 Cara agar Anak Tidak Kecanduan Main HP Setiap Waktu, Ini Solusinya

Mencegah anak agar tidak kecanduan bermain HP sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Orang tua harus paham cara mencegahnya.
Ilustrasi. Cara mencegah anak tidak kecanduan main HP. | Sumber foto : Pexels/Liliana Drew
Sukabumi29 April 2024, 22:40 WIB

Rumah Rusak Terdampak Gempa Garut di Surade Sukabumi Akan Diperbaiki Swadaya

Pemerintah Kelurahan Surade, Sukabumi akan memperbaiki rumah semi permanen ukuran 6 x 4 meter, milik Maemunah (74 tahun) seorang jompo, warga Kampung Cibarehong RT 13 /13 yang mengalami rusak berat terdampak getaran gempa Garut
Kondisi rumah Maemunah Warga Kelurahan / Kecamatan Surade yang rusak terdampak gempa Garut | Foto : Ragil Gilang