Apa Itu INA-CBGs? Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut

Senin 02 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi INA CBGs, Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut (Sumber : Freepik)

Ilustrasi INA CBGs, Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembiayaan pasien COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah ditanggung penuh oleh Negara (baca: Gratis).

Tepatnya, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Namun, pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), pembiayaan kini dialihkan ke sistem INA-CBGs.

Dilansir dari Tempo.co, hal tersebut diungkap oleh direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bahwa pembiayaan perawatan Covid-19 selanjutnya akan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

Seiring penyebaran virus Covid-19 yang semakin melandai, statusnya pun berubah dari pandemi menuju ke endemi. Hal tersebut pun membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Mengacu INA-CBGs

Perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya. Hal ini berarti penanggung biaya bergantung pada jenis jaminan kesehatan yang dimiliki pasien.

Metode pembayaran prospektif dikenal dengan Casemix (case based payment) dan sudah diterapkan sejak Tahun 2008 sebagai metode pembayaran pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Baca Juga: Presiden Jokowi Stop Kebijakan PPKM, Indonesia Akhiri Pandemi Covid-19?

Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan penggunaan sumber daya/biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan software grouper.

Sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group).

Pada 31 September 2010 dilakukan perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group).

Dilansir bprs.kemkes.go.id via Tempo.co, Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

Baca Juga: RSUD Syamsudin SH Sukabumi Launching MRI, Apakah Biaya Ditanggung BPJS?

Sistem tarif INA CBGs termasuk metode pembayaran prospektif, yaitu tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien.

Dengan sistem ini, pasien Covid-19 memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada pengurangan kualitas.

INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis.

Sebelumnya diketahui, Pemberhentian kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, terkait pandemi covid-19 resmi diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Jumat, (30/12/2022).

PPKM sendiri pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, menurut data sukabumiupdate.com.

Jokowi menyebut kebijakan pencabutan Kebijakan PPKM diambil karena semua indikator sudah dibawah standar WHO. Ditambah dengan seluruh kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1.

Baca Juga: BPJS Khusus Orang Kaya Heboh, Simak Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru

Selain itu, alasan kebijakan ini diambil yaitu setelah pemerintah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.

Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

Anjuran ini tertuang dalam Diktum Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.

Namun perlu digaris bawahi, bahwa mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, Pemberhentian PPKM di Indonesia bukan lah pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

Mengingat keputusan pandemi telah usai hanya dinyatakan oleh Badan Kesehatan Dunia (baca: WHHO).

SUMBER: TEMPO.CO/NAOMY A. NUGRAHENI

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay