Bahas Ancaman Resesi Global, APINDO Bakal Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023

Minggu 11 Desember 2022, 10:14 WIB
(Foto Ilustrasi) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana APINDO yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

(Foto Ilustrasi) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana APINDO yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023.

"Ya itu adalah hak APINDO untuk melakukan gugatan terhadap Permenaker itu," ujar Menaker seusai acara Tempo Ministry Award 2022 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Agustus 2022, dikutip dari tempo.co.

Menurut Ida, Kemnaker sudah melakukan dialog dengan semua stakeholder setelah Permenaker itu diterbitkan. Pihaknya juga sudah mensosialisasikannya termasuk kepada APINDO dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

"Jadi kalau sampai sekarang misalnya teman-teman APINDO dan Kadin menggugat itu kepada Mahkamah Agung itu saya kira ruang yang tersedia jika ada yang keberatan terhadap aturan yang dibuat pemerintah," tutur Ida.

Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Sementara, APINDO telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut. Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani menjelaskan gugatan itu akan diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.

Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, menurut Hariyadi, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

“Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,” kata Hariyadi ketika dihubungi, Kamis, 24 November 2022.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sependapat dengan Hariyadi. Ia menyebutkan pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri

Salah satu caranya menjaga daya beli masyarakat, dan hal ini terlihat dari kenaikan upah minimum. Meski begitu, besar kenaikan upah tersebut harus memperhatikan kemampuan tiap pengusaha merespons kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting diperhatikan agar kenaikan upah tidak malah memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Bila mengacu pada kondisi hukum saat ini, kata Arsjad, UU Cipta Kerja secara sah masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun meski disebut inkonstitusional bersyarat hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Oleh karena itu, sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan payung hukum tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan Permenaker No 18/2022 didasarkan pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dengan begitu, kata Arsjad, dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul. Oleh karena itu, Apindo dan seluruh perusahaan anggota Kadin akan mengajukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif," ujar Arsjad.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 11:22 WIB

RLPPD Tahun 2023: Kabupaten Sukabumi Raih 93 Penghargaan

Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 telah menorehkan prestasi yang membanggakan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. | Foto: Istimewa
Life29 Maret 2024, 11:11 WIB

6 Etika Ngobrol yang Membuat Anda Disenangi Banyak Orang, Ini Caranya

Terdapat beberapa sikap yang membuat seseorang disenangi banyak orang. Karena itu penting diketahui agar menjadi solusi kehidupan yang bermakna
Ilustrasi - Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan saat ngobrol dengan orang lain terutama yang baru dikenal (Sumber : Pexels/Thirdman)
Food & Travel29 Maret 2024, 11:07 WIB

Cocok Jadi Sajian Lebaran, Intip Resep Bakso Sapi Ala Devina Hermawan! Kuahnya Super Gurih

Bakso Sapi dengan kuah super gurih ala Devina Hermawan ini tentu juga bisa jadi suguhan untuk tamu-tamu yang bersilaturahmi ke rumah Anda pada saat lebaran nanti.
Sajian lebaran untuk keluarga, resep Bakso Sapi kuah super gurih ala Devina Hermawan. | Foto: YouTube/Devina Hermawan
Life29 Maret 2024, 11:00 WIB

5 Seni Berbicara yang Membuat Anda Berwibawa di Mata Orang, Yuk Buktikan!

Seni berbicara di hadapan orang lain rupanya ada tekniknya agar dipandang berwibawa. Jadi solusi bagi orang yang ingin dihormati dan disegani.
Ilustrasi. Seni berbicara agar berwibawa. Sumber foto : Pexels/Henri Mathieu-Saint-Laurent
Sehat29 Maret 2024, 10:59 WIB

5 Jenis Makanan yang Bisa Memperpendek Umur, Hindari Mulai Sekarang!

Terdapat jenis makanan yang rupanya bisa memperpendek umur. Karena itu penting menghindarinya agar bisa berumur panjang di masa depan
Ilustrasi - Makanan yang bisa memperpendek umur (Sumber : Pexels/Alexy Almond)
Food & Travel29 Maret 2024, 10:52 WIB

Segar Banget! Resep Es Kopyor Tanpa Kelapa, Nikmat Jadi Takjil Puasa

Minuman segar dan manis ini cara membuatnya juga mudah karena menggunakan bahan-bahan mudah dijangkau.
Minuman yang segar dan manis, resep Es Kopyor Tanpa Kelapa ala Devina Hermawan. | Foto: YouTube/Devina Hermawan
Life29 Maret 2024, 10:46 WIB

5 Rahasia Cepat Kaya Orang China yang Bisa Ditiru dalam Kehidupan Sehari-hari

Orang China identik dengan pribadi yang kaya dan pebisnis. Tentunya, di balik itu semua ad acara berpikir yang membuatnya sukses sampai tujuh turunan
Ilustrasi - Cara kaya ala orang China (Sumber : Pexels/RDNE Stock project)
Kecantikan29 Maret 2024, 10:45 WIB

5 Cara Memilih Foundation yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Artikel ini akan mengulas beberapa tips dan trik untuk mengidentifikasi foundation yang tepat untuk kulit Anda, termasuk cara memilih warna yang sesuai, mengetahui tekstur foundation yang sesuai, dan memilih coverage atau tutupan yang sesuai dengan kulit.
Ilustrasi. Make Up. Cara Memilih Foundation yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang. Sumber: pixabay.com
Food & Travel29 Maret 2024, 10:37 WIB

Jajanan Khas Riau yang Manis dan Lembut, Resep Kue Jongkong Cocok untuk Takjil Puasa

Jajanan manis yang satu ini terbuat dari tepung beras dan santan.
Jajanan tradisional khas Riau, resep Kue Jongkong manis dan lembut. | Foto: YouTube/Kara Santan
Life29 Maret 2024, 10:30 WIB

Gagal Move On, 5 Tanda Dia Belum Bisa Melupakan Masa Lalunya

Artikel ini akan membahas ciri-ciri orang belum move on dari masa lalu, sehingga para pembaca dapat lebih memahami tanda-tanda yang terjadi di masa lalu dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki keadaan.
Ilustrasi. Ingat Mantan. Gagal Move On, Kenali Tanda Dia Belum Bisa Melupakan Masa Lalunya (Sumber : pixabay.com/@Pexels)